CIANJUR – Langkah tegas dan kontroversial ditempuh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur. Pada Kamis, 18 Desember 2025, rumah-rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, secara fisik diberi label atau cap khusus menggunakan cat.
Kegiatan yang disebut ‘pelabelisasian’ ini bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari operasi pemutakhiran data yang ketat. Yang mengejutkan, aksi ini langsung menuai konsekuensi: 19 Kepala Keluarga (KK) menolak rumahnya diberi cap dan memilih mengundurkan diri dari program bansos.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, yang memimpin langsung kegiatan, menegaskan bahwa labelisasi adalah instruksi dari pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi.
“Tujuannya adalah untuk graduasi dan sasaran yang tepat. Yang berhak menerima adalah yang memang KPM sesuai data. Kami tidak sendiri, kami berkolaborasi dengan Camat, Polsek, Koramil, dan Desa,” ujar Tedy di lokasi.
Dia menjelaskan, kehadiran seluruh perangkat wilayah dari tingkat kecamatan hingga RT/RW dalam kegiatan ini memiliki daya tekan tersendiri. “Kalau sudah didampingi pihak desa dan kecamatan, dan ada KPM yang menolak, lebih baik yang bersangkutan mengundurkan diri dengan membuat pernyataan.

Alhamdulillah, 19 KK yang menolak otomatis ‘naik kelas’ atau keluar dari penerimaan. Posisinya akan digantikan oleh yang lebih berhak pada 2026,” paparnya tegas.
Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, memaparkan bahwa labelisasi dilakukan dengan pemasangan cap menggunakan cat pada rumah KPM. Menurutnya, ini adalah upaya mendukung program pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memudahkan pemantauan.
“Ini bagian dari upaya kami mendukung program pusat dan daerah. Labelisasi juga jadi sarana pendataan untuk mengidentifikasi KPM yang sudah sejahtera agar didorong mandiri (graduasi),” jelas Indra.
Kegiatan yang didanai Dana Desa Sukamanah Tahun 2025 sebesar Rp 2.700.000 ini, menurutnya, berjalan tertib dan didukung masyarakat.
Namun, di balik niatan transparansi, kebijakan ‘mencap’ rumah ini mengundang pro-kontra. Di satu sisi, ia bisa mencegah penyimpangan dan dualitas data.
Di sisi lain, berpotensi menimbulkan stigma sosial bagi penerima yang ‘ditelanjangi’ status ekonominya di depan tetangga.
Salah satu penerima, Nourma (31), menyambut kegiatan ini dengan harapan agar bantuan semakin tepat sasaran. “Kami mendukung penuh program labelisasi ini. Semoga dengan adanya label ini, data semakin akurat dan tidak ada lagi warga yang sebenarnya mampu namun masih menerima bantuan. Ini untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Langkah Dinsos Cianjur ini menjadi percobaan terbuka yang berani. Keberhasilan atau kegagalannya, mulai dari aspek administrasi hingga dampak psikologis sosial, akan menjadi bahan pelajaran berharga bagi kebijakan perlindungan sosial di daerah lain.
Pertanyaan besarnya: apakah transparansi harus dibayar dengan privacy dan harga diri warga? Jawabannya mungkin terletak pada bagaimana proses graduasi dan pemberdayaan lanjutan benar-benar diwujudkan setelah label itu menempel di dinding rumah
(Oding/Najib)







