Buseronlinenews

Dugaan Penyelewengan Dana PIP dan BOS di SDN Sindangsari Cianjur


Cianjur – Tim awak media Buser Sergap melakukan investigasi dan konfirmasi mengenai dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sindangsari, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Sekolah ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Asep Rustandi dan operator Usi Nurfitriani.
I. Temuan Terkait Program Indonesia Pintar (PIP).


Saat dikonfirmasi mengenai penyaluran dana PIP, ditemukan adanya selisih besar antara data penerima dengan realisasi di lapangan:

  • Tahun 2023: Dari 110 siswa penerima dengan total nominal Rp 43.425.000, hanya 67 siswa yang dilaporkan menerima (Rp 29.700.000), menyisakan selisih 43 siswa.
  • Tahun 2024: Terdapat selisih 5 siswa dari total 91 penerima yang seharusnya mendapatkan dana.
  • Tahun 2025: Seluruh 42 siswa penerima dilaporkan telah menerima dana.
    Tanggapan Pihak Sekolah:
    Pihak guru menyatakan bahwa pada tahun 2025, dana diambil langsung oleh orang tua murid ke Bank BRI. Namun, mereka mengakui bahwa pada tahun 2022, 2023, dan 2024, dana tersebut masih dikolektif oleh pihak sekolah. Ketika ditanya mengenai banyaknya selisih penerima, Kepala Sekolah Asep dan para guru menolak berkomentar dan mengarahkan konfirmasi ke pihak bank.
  • II. Temuan Terkait Dana BOS (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana)
    Dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga dipertanyakan, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan dari tahun ke tahun:
  • Tahun 2025: Rp 15.025.000
  • Tahun 2024: Total Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 18.398.000
  • Tahun 2023: Total Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 17.851.000
    Kondisi Fisik Sekolah yang Tidak Layak:
    Meskipun anggaran pemeliharaan sangat besar, hasil pantauan tim Buser Sergap menunjukkan kondisi sekolah yang rusak dan tidak layak:
  • WC tidak layak pakai.
  • Kaca jendela bolong-bolong.
  • Atap banyak yang bolong.
  • Beberapa ruangan kelas tidak dipergunakan karena mengalami kerusakan parah.
    III. Desakan Tindakan Hukum
    Tim awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Tipikor Polres atau Kasi Pidsus Kejaksaan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
    Tindakan yang diminta adalah memanggil oknum Kepala Sekolah SDN Sindangsari untuk dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, karena adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara.
    Apakah ada bagian lain dari teks ini yang ingin Anda fokuskan atau revisi?