Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain itu, ia juga memohon agar penahanannya ditangguhkan, atau setidaknya diganti dengan status tahanan kota apabila kasus berlanjut ke tahap persidangan.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Hotman Paris, yang bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum Nadiem, dalam sidang praperadilan pada Jumat (3/10).
Dalam petitum yang diajukan, Hotman Paris meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan cacat hukum.
Ia juga mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membebaskan kliennya serta menghentikan penyidikan terhadap mantan CEO Gojek itu.
“Memerintahkan termohon segera membebaskan pemohon setelah putusan dibacakan, melakukan rehabilitasi, serta mengembalikan kedudukan hukum klien kami sesuai harkat dan martabatnya,” ucap Hotman dalam persidangan.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan maupun penahanan terhadap Nadiem.
“Jika perkara tetap dibawa ke tahap penuntutan atau pemeriksaan, kami memohon agar majelis hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dan mengganti dengan tahanan rumah atau kota,” tambahnya.
(Red)







