Buseronlinenews

Penambangan Ilegal di Sungai Beroanging, Jeneponto

Buser, jeneponto-Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan karena adanya aktivitas penambangan pasir dan sirtu ilegal di Sungai Beroanging, Dusun Punjongga. Penambangan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

*Pemilik Tambang Ilegal*

Pemilik tambang ilegal ini diketahui bernama Tahir DG Buang. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut tentang aktivitas penambangan ini, seperti dampak lingkungan dan tindakan yang telah diambil oleh pihak berwenang.

*Dampak Penambangan Ilegal*

Penambangan pasir ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai, seperti¹:
– *Kerusakan Ekosistem Sungai*: Perubahan struktur dasar sungai dapat memusnahkan habitat ikan dan organisme lain.
– *Erosi dan Pendangkalan*: Penambangan secara masif dapat menyebabkan tebing sungai terkikis dan mempercepat pendangkalan sungai, meningkatkan risiko banjir.
– *Pencemaran Lingkungan*: Limbah dari mesin diesel dapat mencemari air sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.

*Tindakan yang Perlu Diambil*

Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
– *Pengawasan Lebih Ketat*: Melakukan patroli rutin dan pengawasan lebih ketat untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal.
– *Penegakan Hukum*: Mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal untuk memberikan efek jera.
– *Pemulihan Lingkungan*: di Melakukan upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat penambangan ilegal.

– pewarta ,: Ap, Kr Rani