Pangaribuan -Kegiatan Dana Desa Kec Parlombuan baru baru ini menuai kritikan , dimana kegiatan Desa yang sudah terlaksana kegiatanya, namun disana terlihat banyak kejanggalan dalam juklis pelaksanaannya.
Adanya laporan dari warga terkait pelaksanan kegiatan Dana Desa yang tidak transparan di Desa tersebut , beberapa media turun ke Kantor Desa tersebut tepatnya selasa 12/8/2025. Namun sangat di sayangkan posisi kantor sudah tidak terbuka padahal masih jam 11.00 wib, beberapa kaur Desa yang suda menerima Honorer mestinya aktif berkantor namun kenapa tidak ada satupun di kantor Desa tersebut .
Sekitar kantor juga tidak ada terpampang papan imformasi atau APBDES padahal kegiatan pelaksanaan fisik sudah terlaksana,
Paling mengherankan ketika awak media menghubungi telpon selulernya Kepala Desa Ronal Gultom tidak bersedia menjawap , sama halnya dengan Kaur perencanaan ketika di komfirmasi melalui seluler terkait proses kegiatan Dana Desa yang sudah selesai¹, terlihat tidak paham atas penggunaan dalam kegiatan tersebut .
Seorang Kaur perencanaan bukan kah yang memahami juklis dan teknis di lapangan ?
Yang paling mengherankan dari jawapan kaur perencanaan tersebut sesuai bukti rekaman terlihat jelas minimnya transparansi imformasi publik .
Kompirmasi media kepada kaur perencanaan juga terkait pekerjaan lapen tersebut memelihat posisi pekerjaan sudah selesai dan di duga tidak menggunakan bahan baku sesuai dengan RAB sebab terlihat penggunaan aspal yang begitu tipis tapi justru ditutup pasir tebal.
Padahal jelas diatur Dalam UU Desa Tahun 2014 dimana Desa harus bersedia memberikan impormasi terkait penggunaan Dana Desa .
Riak riak yang saat ini marak bahwa banyaknya penggunaan Dana Desa menjadi sumber penghasilan buat Kepala Desa dan Kroni kroninya semakin terlihat jelas, alias memperkaya diri sendiri bukan untuk kesejahteraan rakyat .
Hal terpisah Kepala Dinas PMD Taput saat di komfirmasi apakah tidak ada anjuran dari Dinas Pemdes terkait papan imformasi atau APBDES , Kadis Pemdes Taput Setia Darma Nababan mengatakan suatu kewajiban untuk pembuatan papan imformasi agar seluruh masyarakat bisa mengetahui kegiatan Desa apalagi ya g sumber Dananya dari Dana Desa .
Minimnya Keterbukaan imformasi di Desa Parlombuan layak mengundang kecurigaan warga bahwa di sana banyak dugaan penyimpangan .
Dan diminta kepada pihak APH agar memeriksa kegiatan Desa Parlombuan Kec Pangaribuan .
Ref ( TOGAR )







