Buseronlinenews

Lamandau Kades Tanjung Beringin Tetap Hormati Pemerintah Walaupun Menolak Kesepakatan Yang Turut Ditanda Tangani Manajemen PT. SLR Thomson Siagian, SE.,M.Ak.

Buseronlinenews : Sebanyak 6 point kesimpulan hasil rapat fasilitasi penyelesaian pembangunan kebun kemitraan PT. Sawit Lamandau Raya ( PT. SLR, red) dengan masyarakat desa sekitar, dibunyikan pada
point ke 1. Bahwa PT. Sawit Lamandau Raya ( PT. SLR, red) sudah membangun kebun sawit seluas 2.900 hektar, jika dihitung kewajiban pembangunan kebun kemitraan 20% adalah seluas 580 hektar, perusahaan sudah membangun 166 hektar, sehingga sisa kewajiban yang belum terbangun seluas 414 hektar, point ke 2. Senilai 30% hasil dari 414 hektar akan dibayarkan mulai bulan September 2025 kepada 6(enam) desa sebagai kompensasi dari PT. SLR belum membangun kebun kemitraan, sampai kebun kemitraan tersebut terbangun dengan produksi kebun setara 1,8 ton/ hektar/ bulan, point ke 3. Agar warga desa Sungai Tuat dan Tanjung Baringin mencabut/ melepas portal yang menghalangi operasional PT. SLR di wilayah desa Tanjung Baringin dan desa Sungai Tuat, point ke 4. Pada tanggal 21 Agustus 2025 akan diadakan pertemuan kembali di aula Sekretariat Daerah kabupaten Lamandau, diminta kepada manejemen PT. SLR untuk menghadirkan manejemen yang mengambil keputusan atau dikuasakan kepada yang mewakili, point ke 5. Agar semua desa segera mengusulkan CPCL ke pemerintah daerah kabupaten Lamandau sesuai peraturan yang berlaku sebagai dasar penyaluran sisa hasil panen, dan point ke 6. Penyaluran sisa hasil panen dilakukan secara non tunai melalui Bank kalteng.
6 point kesimpulan ini dibuat dan ditanda tangani Thomson Siagian, SE.,M.Ak manajemen PT. SLR bersama pihak pemerintah desa dan BPD desa Kawa, Cuhai, Sungai Tuat, Karang Taba dan desa Batu Tambun pada tanggal 11 Agustus 2025 di aula Sekretariat Daerah kabupaten Lamandau.
Sementara kades Tanjung Beringin (Unang, red) melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media (12/8) menyampaikan bahwa penolakannya atas kesepakatan tersebut mengingat selama kebun (PT. SLR, red) di buka dari tahun 2006 sampai sekarang di tahun 2025 ini kami seluruh masyarakat Desa Tanjung Beringin belum pernah mendapat apa yang menjadi hak warga masyarakat dalam setiap bulan berupa bantuan buat lanjut usia (lansia, red), beasiswa dan bantuan lain – lainnya yang dimana kami kalkulasikan kisaran ratus jutaan setiap bulan itulah memicu kami untuk menuntut hak kami sesuai aturan pemerintah yang tertuang di UUD , saya yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan di tunjuk melalui rapat umum seluruh masyarakat untuk melakukan tuntutan, kami tetap pada pendirian kami dan akan melakukan aksi penutupan akses keluar masuk kendaraan yaitu di jembatan penyeberangan sungai Lamandau bersama seluruh masyarakat Desa Tanjung Beringin sampai pihak perusahaan merealisasikan dan kami mendapat apa yg menjadi hak kami dari kewajiban perusahaan PT. Sawit Lamandau Raya tersebut, namun kami juga menghormati pihak pemerintah dan sangat – sangat menghargai atas bentuk perhatiannya dalam memfasilitasi pertemuan tersebut, makanya kami desa Tanjung Beringin turut menunggu hasil keputusan dipertemuan ditanggal 21 Agustus 2025 nanti seperti yang dituangkan dalam 6 point kesimpulan yang disepakati, penutupan akses ditunda.(Mr boen 025) Kalimantan