Buseronlinenews

Polres Bengkalis dan Bea Cukai Dumai Bongkar 956 Gram Sabu Jaringan Internasional, Dua Tersangka Ditangkap

Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat ± 956,23 gram senilai Rp956.230.000.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Jumat (8/8/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar Simanjuntak, dan perwakilan Bea Cukai Dumai.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan diedarkan di wilayah daratan Duri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di tepi Jalan Hangtuah, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Dua tersangka yang diamankan adalah DUS alias Desmon, seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dua tahun lalu, dan FYH alias Franky. Keduanya baru saja menerima sabu dari bandar yang kini buron.

Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu dan dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu dengan berat total ± 956,23 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu, plastik pembungkus warna cokelat, serta sebuah paper bag warna cokelat.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Desmon mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Johan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif mengandung zat Methamphetamine,” ungkap Iptu Doni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras tim dan dukungan Bea Cukai Dumai yang berhasil membongkar jaringan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memberantas narkoba di wilayah Bengkalis,” tegas AKBP Budi Setiawan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama dari jaringan internasional yang menyasar wilayah Riau.

Ditulis : wintoro.