Buseronlinenews

‎Kejari Sukabumi Akhirnya Tetapkan Kepala DLH Sebagai Tersangka Kasus Penyalah Gunakan Anggaran, Setelah Sebelumnya Dua Orang Anak Buahnya Menjadi Tersangka

‎Sukabumi-buseronlinenews.com, akhirnya kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi menetapkan
Kepala Dinas lingkungan hidup ( DLH)
Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan kepala DLH ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, pada Senin (14/07/2025).

‎”Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agus kepada wartawan.

‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua orang bawahannya, yaitu Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH. Dalam kasus ini, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran.

‎“fan untuk Kerugian negara masih sama dengan sebelumnya, yaitu lebih dari Rp800 juta, hampir mendekati Rp900 juta. Uang negara mereka gunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan lain-lain,” jelas Agus.

‎Agus menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah MR. P beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Sekarwangi, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat.

‎“Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat,” tandasnya.

Dijelaskannya lagi Agus, ‎Pemeriksaan terhadap tersangka MR. P berlangsung selama kurang lebih lima jam. Dan untuk selanjutnya tersangka akan dititipkan di Rutan kelas dua B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini MR. P masih bersikap kooperatif.

‎“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut,” tutup Agus.

Resty Ap