Buseronlinenews.com -Pemerintah sudah berusaha memperkuat pengawasan dan pencegahan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satunya melalui peran Penyuluh Informasi Publik (PIP). Karena hal seperti ini masih banyak terjadi di Indonesia, seperti halnya yang menimpa seorang wanita bernama Rani Nurani (40 tahun) alamat perum Terangsari E7/03 RT 002/006 desa Cibalongsari, kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Ia sekarang berada di Riyadh yang diberangkatkan pada bulan November 2024 oleh seorang Calo bernama Ratna, lalu dibawa ke agent Nurhalimah, oleh Halim diserahkan ke sponsor di Jakarta bernama Mr. Abdullah yang nama PT nya Timur Raya Jaya lestari. Saat ini Rani Nurani ingin pulang ke Indonesia, karena suaminya lagi sakit.
Saat dihubungi via WhatsApp Selasa 09-07-2025 Rani Nurani mengatakan, saya mau pulang suami sakit stroke dan anak saya masih ada yang kecil, saya di sini kepikiran terus dan saya berada disini sudah 8 bulan, pokoknya saya mau secepatnya pulang ke Indonesia dan tolong agar bisa membantu kepulang saya,” katanya
“Saya sudah mencoba menghubungi sponsor via WhatsApp namun tidak ada respon. Nama sponsor yang sudah memproses keberangkatan saya dari kampung yaitu Bu Ratna, kemudian dibawa ke agensi Nurhalimah, dari situ langsung dibawa
ke sponsor jakarta Mr Abdullah dengan nama PT timur raya jaya lestari. Saya secepatnya ingin pulang,
masalah nya sakit-sakitan, saya sudah berobat terus pake biaya sendiri mungkin karena kepikiran di rumah suami yang lagi sakit stroke, apalagi anak saya yang kecil tidak ada yang ngurusin, karena keluarga pada jauh sementara saya masih kerja di Riyadh. Untuk itulah saya mohon sekali bantuannya agar secepatnya bisa pulang ke Indonesia,” ujarnya.
(Asep .S)







