Buseronlinenews

Kotawaringin Barat PT. WSSL Lalui Humasnya Belum Bisa Berikan Klarifikasi Baik Terkait Lahan IUPHKm Dan Lahan Masyarakat Amin Jaya

Buseronlinenews : Satgas Penertiban Kawan Hutan (satgas PKH, red) yang mengantongi Perpres nomor 5 tahun 2025 yang infonya mengotimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti yang diatur dalam pasal 110 A dan 110 B UUCK.
Buseronlinenews (25/4) dalam pemberitaan sebelumnya memberitakan terkait lahan
kelompok tani (Koptan, red) Kumai Bahaum pemilik IUPHKm infonya lahan yang diberikan pemerintah untuk dikelola masyarakat yang tergabung dalam Koptan nyatanya diatas lahan yang diberikan ada kebun kelapa sawit milik perusahaan besar perkebunan swasta.
Jumat (4/7) hari ini diruang pos security PT. WSSL (PT. Wana Sawit Subur Lestari, red) desa Amin Jaya kecamatan Pangkalan Banteng kabupaten Kotawaringin Barat (Kalimantan – Tengah, red) awak media mendapatkan penyampaian dari Sugi selaku humas PT. WSSL bahwa belum bisa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan lahan IUPHKm dan konfirmasi awak media atas lahan masyarakat Amin Jaya, saya belum bisa berikan klarifikasinya pak namun tetap saya sampaikan hal ini ke atasan saya pak,” terang Sugi dengan santun.
Yang saya ketahui sementara ini terkait lahan masyarakat Amin Jaya ada dilahan perusahaan PT. WSSL, informasinya hal itu sudah ada pertemuan rapat dengan beberapa perwakilan warga desa Amin Jaya seperti pak Zainuri, pak Kris dan pak Pendeta di kantor Pemda di Pangkalan Bun , sudah kurang lebih setahun berlalu pak pertemuan tersebut, tapi saat itu saya tidak ikut pak,” papar Sugi (58) dengan polosnya. (Mr boen 025) Kalimantan