Cirebon- Pemalsuan produk sangat jelas melanggar undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, mengatur tentang perlindugan hak-hak pencipta atas karya ciptanya.
Jenis oli bebagai merk yang sudah beredar luas di pasaran lokal dapat merugikan produksi legal.
Saat awak media skm buser investigasi beberpa oli berbagai merk yang di datangkan langsung dari bandung memalui pemasaran lokas sewilayah 3 cirebon, saat team media menambangi gudang pemyimapanan oli yang diduga kemasan palsu ini tidak bisa menemui kordinator atau penanggung jawab lapangan dan team inavestigasi media buser akan melaporkan temuan ini ke bareskrim mabes polri.
Pelaggaran hak cipta : penggunaan cipta tanpa izin dari pencipta merupakan pelanggran hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi pelanggaran : pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, terutama jika pelanggaran dilakukan untuk tujuan komersil.
Distributor oli kemasan palsu ini team media skm buser sudah mengantoni lokasi tersebut dan bukan hanya tempat penyimpanannya saja bahkan pemasaranpun mengetahuinya.
Saat awak media konfirmasi kesalahsatu warga yang merasakan kerugian moril atas adanya oli yang berkemasan palsu sebut saja (ot) ” gawat kalo kemasan palsu sih,saya sebagai konsumen pun merasa dibohongi atas harga nya yang lumayan dari merk-merk oli terkenal,dan saya sudah mengetes lewat kode barcode ternyata bener kemasannya palsu.” Paparnya
Awak media skm buser dan team investigasi akan melaporkan atas ada nya temuan oli yang berkemasan palsu ini ke bareskrim mabes polri dan hingga kementrian republik indonesia.
Team investigasi







