Simalungun- Beberapa hari setelah bahan perbincangan yang begitu memanas di tengah masyarakat tentang perselingkuhan atau perzinahan Pangulu Tanjung Saribu dengan perangkatnya dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga wanita pasangan-indehoiiinya (perangkatnya) itu, Maujana tergerak hatinya sesuai fungsi dan peranannya sebagai Badan Permusyawarahan Desa(BPD) dengan antusias merespon dan memfasilitasi pertemuan mendadak(pertedak) tokoh dan ratusan warga-masyarakat Tanjung Saribu pada hari minggu jam 14.00 sampai dengan 15.45 wib, tanggal 8 Juni 2025 di Kantor Pangulu Tanjung Saribu untuk mendiskusikan kejadian asusila yang telah mencoreng wajah Kampung mereka dan menodai marwah serta merusak tatanan hidup yang ber etika, bermoral dan beradat yang sudah ditanamkan para leluhur pendiri Desa(Nagori)Tanjung Saribu serta menyepakati bentuk tuntutan agar Pangulu Jawalmer harus segera mengundurkan diri sebelum dimundurkan atau dilengserkan paksa oleh masyarakat
Dimana musyawarah yang spontanitas pertama masyarakat terkait kasus dimaksud di atas memberi sanksi tegas kepada Pangulu Jawarlen Saragih harus mundur segera, dan mendapat tanggapan langsung dari Pangulu yaitu “siap mundur tapi kumohon kalau boleh bulan Agustus lah dan kalau masih bisa saya minta sampai bulan Desember 2025″ katanya penuh harap
Namun lanjut musyawarah Desa(
Musdes) yang diadakan Maujana dengan mengundang seluruh masyarakat pada Minggu jam 16.00 sampai dengan 18.00 wib tanggak 15 Juni 2025 di Balai Desa Tanjung Saribu, dalam sidang Musdus Ketua maujana, Lambok Malau menyampaikan,” Kami maujana diintimidasi” ungkapnya jelas, mendengar pengakuan Maujana tersebut spontan membakar amarah masyarakat sehingga sepakat memutuskan harus segera dilengserkan, dan daftar hadir mereka peserta sidang Musdes menjadi daftar tanda tangan secara bersama sama membuat Surat Mosi Tidak Percaya terhadap Jawaerlen Saragih sebagai Pangulu yang diajukan kepada Yang terhormat Bupati Simalungun.
(Liputan MSby Buser Simalungun)







