Cianjur – warga RT 02 RW 17 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur merasa heran dengan dikukuhkannya Ketua RT sekarang, karena tidak ada proses pemilih terlebihdahulu, karena kalau mengikuti mekanisme dan tata tertib seharusnya panitia menjaring dulu para calon yang akan mendaftarkan, kemudian juga jabatan ketua RT lama itu habisnya pada tanggal 26 juni 2025, ini malah langsung aklamasi pada tanggal 11 juni 2025. Atas ketidak setujuan tersebut warga pun akan menggugat panitia pemilihan, agar dibatalkan.
Salah satu warga RT 02 yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami sangat heran dengan keputusan panitia pemilihan ketua RT 02/17 ini, seharusnya ada penjaringan para calon dulu, jangan sampai langsung aklamasi, kalau aklamasi itu terjadi harusnya kami selaku warga RT 02/17 diajak musyarah dahulu apakah setuju dan tidaknya. Kami inginkan agar hasil aklamasi tersebut segera dibatalkan, jika hasil aklamasi ini tidak dibatalkan maka kami akan menggugatnya, karena masih banyak warga yang lebih layak dan mampu dari ketua RT yang sekarang dikukuhkan tersebut,” tegas warga.
(HDS)







