BuseronlineNews.com // LABURA, – Berdasarkan LKPJ dan DPA Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 dan berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI )di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2023 lalu, Diduga Ada Aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya kurang lebih senilai Rp. 199.713.000,- dan Mutasi Tambah Aset Tetap Peralatan dan Mesin dari Pihak Masyarakat kurang lebih sebesar Rp. 325.380.000,-.
Akhirnya di dalam Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA ) Tahun 2023 di SUB Kegiatan Keanekaragaman Hayati kurang lebih menelan Anggaran sebesar Rp. 1.400.000.000,-
Padahal Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah adalah merupakan bagian Penting dalam Tata Ruang Wilayah, Di Karenakan TPA salah satu Penaggulangan kerusakan Lingkungan dan Kesehatan Manusia maka Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara menganggarkan pengelolaan sampah sebesar Rp. 5.094.063.408,- dengan Sub kegiatan antara lain: Terrsedianya Gaji, Iuran BPJS Petugas kebersihan, Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Operasional Persampahan Serta Pemeliharaan Kendaraan Operasional Persampahan Seperti Servis dll hal tersebut jadi pertanyaan P3KI.
Sampai Saat ini Diduga Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah Kabupaten Labuhan Baru Utara Provinsi Sumatera Utara masih menumpang di Areal Perkebunan PTPN IV Membang Muda, Padahal Setiap Tahunnya Anggaran untuk Pengelolaan Sampah tersebut begitu Fantastic selalu di kucurkan oleh Pemerintah Kabupsten Labuhan Batu Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara saat di konfirmasi melalui Nomor Whatsappnya Berinisial CTR +62 822-1092-XXXX Tidak menanggapi sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan bahkan memblokir monor.
Diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu Utara berinsial CTR terindikasi sarat dengan Korupsi, CTR enggan memberikan tangapan kepada awak media terkait Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah.
Ketua Umum LSM Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK ) Gurdiman Sakti S. Kom Kepada Awak Media saat di minta tanggapannya melalui selulernya menuturkan agar sesegera mungkin akan kita buat Laporan Dugaan Piktif TPA Sampah Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara Ke Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumut ungkap Soni.
Syamsuddin Str







