Buseronlinenews.com – Dikelilingi perkebunan kelapa sawit baik itu yang dikelola perusahaan maupun dikelola secara perorangan, saat ini perkembangan penduduk di desa Amin Jaya semakin bertambah dan secara perekonomian masyarakat desa Amin Jaya rata – rata cukup baik dan bisa dikatakan sejahtera.
Amin Jaya salah satu desa eks Transmigrasi yang bagian dari wilayah kecamatan Pangkalan Banteng kabupaten Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah, historisnya desa Amin Jaya di tahun 1989 menjadi desa persiapan yang dinamakan desa Kelapa II dan pada tahun 1992 berganti nama menjadi desa Sumber Jaya, di tahun 1996 dinamakan desa Amin Jaya yang sempat masuk dalam wilayah kecamatan Kumai.
Dalam perjalanannya desa Amin Jaya infonya rawan konfilik sengketa pertanahan yang salah satunya sengketa hak milik tanah atas lahan usaha kepunyaan warga Transmigrasi yang didapatkan dari program Transmigrasi dengan pihak perusahaan besar perkebunan kelapa sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari yang notabene berusaha berdampingan dengan lahan usaha milik warga eks UPT/ Desa Transmigrasi Amin Jaya.
Informasi yang didapatkan awak media bahwa selain warga mendapatkan lahan pekarangan untuk perumahan serta lahan usaha I dan II, Pemdes Amin Jaya melalui program Transmigrasi ini juga mendapatkan aset berupa tanah kas desa (TKD, red) untuk dikelola penggunaan atau pemanfaatannya yang hasilnya untuk desa sebagai salah satu pendapatan asli desa.
Zainuri baru – baru ini (3/4) mantan anggota BPD desa Amin Jaya 2 periode saat dihubungi awak media lalui via telpon seluler dan ditanyakan terkait keberadaan TKD desa Amin Jaya, Zainuri kepada awak media menyampaikan bahwa desa Amin Jaya dulunya memiliki TKD 10 hektar yang terdapat pada 2 tempat dan saat ini desa hanya kuasai TKD tidak sampai 4 hektar karena digarap masyarakat.
Perlu adanya monografi desa Amin Jaya atau menanyakan kembali ke Kasi Pem desa Amin Jaya yang terdahulu sebelum Kasi Pem yang saat ini apabila ingin menelusuri keberadaan TKD milik desa Amin Jaya,” terang Zainuri yang sampai saat ini masih berdomisili di desa Amin Jaya.
Zainuri kepada awak media menambahkan bahwa TKD yang didekat makam tidak dijual – belikan tapi yang didekat terminal di komersialkan, saya salah satunya anggota BPD Amin Jaya yang menolak dan tidak mau bertanda tangan didalam berita acara kesepakatan dalam pembahasan TKD desa Amin Jaya,” ungkap Zainuri kepada awak media.
(Mr boen 025) Kalimantan







