Buseronlinenews

Kalimantan Tengah Kecamatan Maliku Baru TA.2025 BWS Kalimantan II Diduga Tolak Belakang Dengan KIP Pada Pekerjaan Irigasi

Buseronlinenews.com – Hakekatnya program kerja pemerintah lalui intansi teknis terkaitnya dan keberadaan undang – undang serta peraturan yang sudah diatur sebagai dasar hukum wajib sejalan dan beriringan agar tidak berbenturan atau bertolak belakang satu sama lainnya, kedepan hasil yang dikerjakan sesuai programnya selaras antara keberhasilan kinerja aparatur dengan kepentingan publik yang sudah ada dasar hukumnya.

Pemerintah Pusat di intansi Balai Wilayah Sungai (BWS, red) Kalimantan II dengan penggunaan dana yang sangat besar di pembangunan ataupun peningkatan serta pengelolaan atas objek fisik yang kedepan ditangani pastilah direncanakan dengan matang yang didasari pertimbangan – pertimbangan akurat sesuai situasi lingkungan dan pada kepentingan masyarakat yang kedepannya lebih baik.

Kabupaten Pulang Pisau di kecamatan Maliku Baru adalah daerah sungai dan gambut, pada faktor kondisi wilayah sungai dan gambut serta potensi peningkatan perekonomian masyarakat dimana pemerintah baru – baru ini TA. 2025 melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya yang berkantor di Jl. Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya agendakan dan melaksanakan kegiatan pekerjaan dalam pengelolaan jaringan irigasi di pedesaan wilayah kecamatan Maliku Baru dan saat ini tahap pekerjaan sudah selesai dikerjakan.
Keterbukaan informasi publik (KIP, red) yang diatur dalam Undang – undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 pada bagian kedua pasal 3 ayat d dan f sudah jelas dibunyikan hal transparannya penyelengaraan negara yang baik dan dipertanggungjawabkan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, kepada awak media di kecamatan Maliku Baru (19/2) warga mengeluh atas hasil pekerjaan yang dikerjakan, bisa kita lihat tidak adanya sarana jalan seperti gorong – gorong ataupun titian kayu sebagai penghubung ke area jalan usaha tani yang disamping jaringan irigasi yang dikelola, masih terlihatnya tumbangan pohon di sekitar jaringan irigasi, adanya hasil pekerjaan yang dikerjakan berkelok – kelok atau kurang rapi, diduga adanya jaringan irigasi yang tidak dikerjakan dan tidak adanya tanda – tanda transparansi dilokasi jaringan irigasi yang dikerjakan pengelolaannya sementara warga perlu sekali adanya keterbukaan informasi yang ditampilkan yang dapat diakses warga masyarakat yang nantinya tentu akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah,” kata warga ini kepada awak media.(Mr boen 025/h4yn) Kalimantan