BuseronlineNews.com // 2025 – Atas kejadian tertangkap tangan dugaan money politik atau politik uang dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara pada hari Jum,at tanggal 14 Maret 2025 di belakang kantor Bapeda jalan simpang Pramuka II Muara Teweh Penyidik Polres Barito Utara tetapkan tersangka atas para pelaku 23/3/2025.
Berkaitan peristiwa hukum itu terjadi pasca putusan MK agar Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Barito Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025.
Akan tetapi Tim Pemenangan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati diduga melakukan bagi-bagi uang terhadap para pemilih sehingga bertepatan saat itu dilakukan penggerebekan oleh tim pihak Polres Barito Utara ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) langsung dihadiri Kasat Reskrim AKP Ricki Hermawan, S.Tr.K. S.I.K., 14/3/2025.
Selanjutnya barang bukti berupa daftar nama-nama dugaan penerima uang dan barang bukti berupa sejumlah uang serta para pelaku langsung diamankan jajaran Polres Barito Utara.
Dalam proses hukum ini berkaitan dugaan tindak pidana pemilu,tentu sebagai Lex Spesialis atau secara khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Harus diproses terlebih dahulu di Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terkonfirmasi pada tanggal 17/3/2025 saat aksi unjuk rasa massa didepan kantornya Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerangkan, kalau dugaan pidana yang terjadi pada hari jum,at tanggal 14 Maret 2025 tertangkap tangan para pelaku sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu proses penanganan hukumnya dilimpahkan terhadap Polres Barito Utara untuk ditindaklanjuti secara unsur dugaan pidana.
Sedangkan ketentuan secara Administratif atas dugaan terkait para pelaku melakukan dengan cara Terstruktur, Sistematis Dan Masif (TSM) yang dalam tertangkap tangan dilakukan para pelaku selanjutnya berdasarkan kajian Bawaslu akan dilimpahkan terhadap Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah guna pendalaman keterkaitan pihak lain.
Setelah beberapa hari kemudian Penyidik Polres Barito Utara dan menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan tentunya juga melalui gelar perkara dalam dugaan tindak pidana dan juga telah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara para pelaku tersebut.
Dan yang lainnya diduga para pelaku masih proses perkembangan, upaya pemanggilan dan apabila tidak hadir atau datang, dalam panggilan kedua, maka penyidik melakukan upaya membawa saksi yang bersangkutan dan suratnya sudah diterbitkan terang Kasat Reskrim Polres Barito Utara 23/3/2025.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febianto dan Kasat Reskrim AKP Ricki Hermawan di Kantornya mengatakan para tersangka yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, akan dikenakan pasal 187A ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana tambahnya pada awak media.
Adapun proses penanganan perkara tindak pidana pemilu ini dilakukan oleh Tim Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Barito Utara, Kalimantan Tengah.
(Tim Buser Online ayb)







