BuseronlineNews.com // /Muara Teweh – Lahan tambang batu bara yang berada di Desa Muara Pari dan Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah di prioritaskan jajaran Polres Barito Utara pada hari Jum,at tanggal 28 Februari 2025.
Pasalnya pada awal rencana jadwal taggal 26 februari 2025 di undur atau ditunda karena jajaran Polres Barito Utara juga sibuk melakukan persiapan pengamanan dibeberapa titik dalam rangka menunggu Putusan MK tentang Pilkada Barito Utara.
Kasat Intelkam Polres Barito Utara ERIK ANDERSEN, S.T.K, S.I.K, M.H melalui IPDA MUHADI di ruang kerjanya menjelaskan dengan wartawan beberapa hari yang lalu, kita akan mengundang semua pihak yang terkait atas lahan tersebut.
Para pemilik tanah atau lahan yang di kelola dijaga sebagai tempat usaha tradisional masyarakat Desa Muara Pari, Hadriani cs, Damai cs dan Jalemu cs sangat berterima kasih terhadap Bapak Kapolres Barito Utara beserta seluruh jajarannya karena memprioritaskan pertemuan dalam rangka mediasi.
Pihak Polres Barito Utara juga telah cepat mengakomodir, memfasilitasi sehingga membuat ruang mediasi dengan pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) pada hari Jum,at tanggal 28 Februari 2025 sehingga kami sebagai pemilik hak atas lahan akan dan pasti hadir,” tambah Hadriani dan kawan-kawan kepada Wartawan Media SKM Buser (24/2/2025).
Kami kemaren naik ke lahan yang kami kelola selama ini sekaligus meliat rumah kami disana dilokasi tanggal 23/2/2025 jelas Damai lagi pada wartawan.
Dan saat kami tiba dilokasi telah dilakukan pembersihan atau Lant Clearing oleh pihak PT. NPR dilapangan tepatnya diatas lahan kami, terang Damai namun masih nampak berdiri rumah atau tempat kami masih layak huni meskipun ada kerusakan sebagian.
Diatas lahan yang kami kelola,kayu-kayu yang kami bersihkan agar lebih tumbuh subur di atas lahan kebanyakan sudah digusur, dan tanda atau bekas kami juga musnah di sekitarnya sambungnya dengan nada rendah namun penuh harap haknya dipertimbangkan oleh pihak yang punya otoritas.
Berdasarkan Surat Undangan Mediasi Nomor B/Und-15-II/IPP.2.1.23/2025 tanggal 24 Februari 2025 Hal Undangan Mediasi sebanyak 21 (dua puluh satu) yang terundang, pada hari Jum,at tanggal 28 Februari 2025 pukul 09.00 WIB tempat Aula Agrawina Jagratara Polres Barito Utara.
Lahan yang akan dimediasi pada tanggal 28 Februari 2025 nantinya seluas sekitar 140 Hektar dan dilapangan telah dilakukan pembersihan oleh pihak perusahaan PT.NPR atau sebagian sudah di Lant Clearing dan nampak pula ada berdiri satu buah container pihak perusahaan diatas lahan warga yang sedang saling klaim saat ini.
Pada saat sosialisasi mulai tingkat Desa Karendan dan Desa Muara Pari pihak PT. NPR sampai ke tingkat Kecamatan Lahei, masih sosialisasi dan melakukan indentifikasi kepemilikan lahan melalui Tim Kecamatan namun juga belum selesai secara komprehensif.
Selama ini informasi yang beredar luas dikalangan para pemilik hak atas lahan telah dilakukan pembayaran dari pihak PT.NPR ternyata benar, karena dalam surat undangan pihak Polres Barito Utara salah satu terundang dan beberapa nama sebagai penerima pembayaran lahan tersebut.
Sehingga sontak kaget beberapa orang baru tahu ada pembayaran, padahal selama ini masih belum clear tapi sudah main bayar, kok bisa ya, kata salah seorang warga anggota pemilik lahan dengan nada heran.
Dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Barito Utara nantinya sehingga membuka ruang keadilan bagi semua pihak yang benar-benar pengelola dan akan mendapatkan haknya.
Dan agar pihak perusahaan PT. NPR secara bijak untuk dalam hal mengatasinya demi keharmonisan dalam dunia usaha tehadap masyarakat disekitar tambang yang menerima dampak langsung.
(Tim SKM Buser)







