Buseronlinenews

LPKSM YPK RAJAWALI MAS, Konsisten Mengawal Perlindungan Konsumen Untuk Mendapat Kepastian Umum.

BuseronlineNews.com / Yogyakarta – kronologis kejadian, Konsumen B, lewat Jl. Nologaten Babarsari Yogyakarta,naik mtr Nmax putih,s ore hari kamis ,23 Jan 2025 j 16.30 an, tiba2 didatang 3 unit motor yang berboncengan menanyakan STNK, motor konsumen, tentu dengan nada kasar dan bentak, kalau motor tersebut terlambat angsuran atau sudah macet, karna takut dan bingung, konsumen tersebut nyerahkan motor tersebut kepada 6 orang yang naik tersebut adalah Debt Collector dari PT. B.

Bahwa para dc2 tersebut memaksa konsumen untuk, menandatangani berita acara penyerahan kendaraan motor, dan konsumen tidak diberi No WA Debt Collector nya, dan alamat P.T Mata Elang tersebut, dan hanya ditinggali sekertas berita acara yang tak beralamat kantor dan tidak ada no telpon dan konsumen ditinggal begitu saja.

2. Bahwa selanjutnya konsumen, mengadu pada kakaknya, dan baru kakaknya, pengaduan via telpon ke LPKSM YPK RAJAWALI MAS, jam 19.00 WIB. yang diterima Bpk. Ir. Darsono, wakil Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS

3. Bahwa Kami pihak LPKSM YPK RM, Langsung meminta konsumen untuk merapat, dan berkoordinasi dengan kawan-kawan itu menanyakan siap Debt Collector tersebut, dan ketika baca tandaterima berita acara dari konsumen, kami langsung ajak konsumen datangi Kantor PT. Mata Elang tersebut, ternyata sudah tutup, dan pimpinan PT tersebut kami telpon juga tidak menjawab.

Dan baru keesokan harinya, jam 10.00 an, kami datang kantor PT tersebut, dan ternyata unit kendaraan sudah diserahkan, malam itu juga kepihak LEASING A, yang memberi kuasa pada PT.MATA ELANG / PENAGIH tersebut.

4. Bahwa selanjut, kami menelpon pimpinan Leasing A tersebut, dan dan disambut baik, dengan Pimpinan Bpk. Agus Cabang Jogja, memang sudah benar motor nmax putih sudah diserahkan ke Leasing A tersebut.

Lanjut, kami mendatangi Kantor Leasing tersebut di Jl. Timoho untuk mediasi permasalah konsumen dg pihak leasing. Team LPKSM YPK RAJAWALI MAS yg mendamping keleasing; KRISNA TRIWANTO S.H., (KETUM LPKSM YPK RM, Ir. DARSONO (WAKIL KETUA), MUH. KHAISAR AJI PRASETYO S.H., (KABID HUKUM).

Setelah cocok-cocok data, & disampekan kekurangan angsuran pokok dan denda sebesar Rp. 62.109.699, total harus dilunas.

singkat cerita, akhir dapat perlunasan khusus dengan permohonan lembaga sekian persen, yang intinya konsumen masih diuntungkan jika membayar pelunasan khusus (Pelsus) tersebut. Juga karena kebijakan Bpk. Agus sebagai pimpian cabang Jogja.

5. Konsumen membayar pelunasan khusus, jam 13.00 dan motor Nmax bisa langsung diambil, dan BPKB keluar maksimal 1 Feb 2025. Lega langsung tersenyum konsumen, karena malah untung, dengan ada kejadian ini.

6. Konsumen jam 14.00 wib, mengambil Motor Nmax, digudang Leasing didampingi LPKSM YPK RAJAWALI MAS, Lanjut, makan sore nyatanya tempat Pak Dhut dikuliner UPY. Terima kasih, semoga terjadi kondusif antara konsumen dengan Pengusaha.

 

Kesimpulan Bidang Hukum LPKSM YPK RAJAWALI MAS: Muh. Khaisar Aji Prasetyo, S.H.,

Pada dasarnya setiap perikatan keperdataan dalam hal perjanjian kredit, hutang piutang, maupun keperdataan lain ketika terdapat permasalahan keperdataan untuk penyelesaiannya tidak dibenarkan jika menggunakan tindakan kekerasan maupun pemaksaan secara verbal bahkan fisik.

Terlebih dalam hal ini tindakan perampasan motor oleh debt collector (DC) lapangan di jalan merupakan tindak pidana pencurian yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dan jika debt collector memaksa dan mengancam untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Karena apabila merujuk pada Hukum KUHPerdata yang berlaku. Apabila terjadi wanprestasi dalam perikatan dan guna melakukan penyitaan jaminan atau anggunan yang menjadi obyek perjanjian dalam bentuk apapun haruslah melalui gugatan keperdataan (Wanprestasi) di pengadilan negeri sesuai locus a quo dan juga dapat melakukan pengajuan permohonan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia atau obyek perjanjian terkait.

Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa apabila penegakan hukum terus memotong kompas dengan tindakan-tindakan fisik diluar peradilan, tentu tidak akan pernah tercapai keadilan dan kenyamanan bagi semua masyarakat yang seharusnya diberikan perlindungan hukum yang adil.

Salam Konsumen Cerdas.

(Narto)