CIANJUR – Buser news Berdasarkan informasi yang diterima oleh crew media dari sejumlah narasumber selaku orang tua siswa SMP Negeri 8 cibinong di Desa Hamerang Kecamatan Cibinong , Kabupaten Cianjur pertanyakan bantuan PIP diduga di selewengkan oleh oknum pihak sekolah.
Hal ini dibuktikan berdasarkan keterangan dari puluhan narasumber yaitu orangtua dan siswa penerima dana bantuan PIP smp 8 cibinong , bahwa anaknya menurut data dapodik (Aplikasi Di Pintar) siswa telah menerima 3-4 kali , tapi yang diterima/ disalurkan kesiswa hanya 1 kali, itupun berupa baju olahraga dan uang 50 ribu yang menyerahkan
“Jadi berdasarkan data selama sekolah setiap periode anggaran ,anak saya dana bantuan PIP-nya tidak diberikan sebagai mana seharusnya , diduga digelapkan oleh oknum pihak sekolah,” sebut Narasumber kepada crew media.
Begitu pula berdasarkan keterangan lainya kepada crew media,alumi smpn 8 cibinong ,yang sekarang sudah duduk di smk dimana dana bantuan PIP-nya tidak diberikan sama sekali padahal di data Dapodik ada 3 kali penerima dana bantuan PIP. Seetelah di cek melalui aplikasi sipintar,
Harapan dan tuntutan orang tua dan siswa agar segera PIP tersebut bisa diberikan kepada hak sesuai nama penerima PIP,
Untuk oknum pihak sekolah yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dugaan menggelapkan PIP, merupakan bentuk penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.
Orang tua siswa pun berharap agar Team Cyber Pungli selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Korupsi, diminta turun ke smpn8 cibinong , benar apa tidak yang disampaikan oleh puluhan orang tua siswa tersebut.
Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.(Red)








