PELA LAWAN RIAU- (14/8/2024), Hasil kompi rmasi awak media,dengan bapak.Jiran dan tim penga cara,bapak.Hermanto Am barita.SH.MH.Alamsyah.S H.MH.Tengku Zulpadli.SH. MH.Ambril Mukminin.SH. MH.Said Saripudin.SH.MH, Darlis.SH.MH.Kantor Huku m,Jl.Unggas,No.102 B Lt.2 Kel,Simpang Tiga.Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov Riau.Sebagai pendamping kuasa hukum,pemilik kebun kelapa sawit luas 15 hetar,terletak di wilayah Rt 4 Desa Dundangan.Kecamat an Pangkalan Kuras,mengatakan,di saat menumbang kelapa sawit nya,yang tid ak produktif,luas lebih kurang 1 hetar,dengan alat ber at kobelko,tiba tiba datang seorang cina,inisial.AK bersama anggota Polsek Pangkalan Kuras,mengaku sebagai pemilik kebun kelapa sawit,yang lagi di kerjakan, bapak.Jiran,mempertanya kan, kalau ini kebun kamu mana surat surat nya,nam un AK tidak menjawab.Batas Rt 4 dan Rt 5 di Sungai Tapa adalah sungai alam,d ari dulu nya sudah di tetap kan,oleh masyarakat pejabat Rt dan kepala desa, seb agai perbatas Rt.Ternyata surat tanah yang di miliki AK di wilayah Rt 5,tanggAl, 20/4/2024 alat berat di Police line Polsek Pangkalan kuras,atas pengaduan AK,jangka waktu selama tiga bulan lebih kurang,dan Ahirnya pada hari ini tanggal,14/8/2024,alat berat tersebut di sita atau di pindah ke k antor Polsek Pangkalan Kuras.Pertemuan pagi ini dengan Kapolsek Pangkalan Kuras,dan tim keamanan dari anggota Kapolres Pelala wan,anggota Polsek Pang
kalan lesung,anggota Polsek Bunut,anggota Polsek Ukui dan anggota Polsek Kerumutan,juga di hadiri mas yarakat,untuk menunjukka n kesiapan,surat tanah dan surat pernyataan batas da ri pejabat Rt,ini sekedar pe mberitauan saja.Kami seb agai kuasa hukum,dari bapak.Jiran, siap mendampin gi menempuh jalur hukum sampai manapun,maka ny a kami tidak menghalangi niat polsek,menyita maupu n memindahkan alat berat, bahkan,kami menjamin tidak ada keributan,di saat pe mindahan alat berat terseb ut.Kami juga siap menand a tangani,surat penyeraan alat berat dalam ke adaan baik.
Di lain waktu tepat ny a,tanggal 16/8/2024 awak media Buser, kompormasi dengan Kapolsek Pangkal an Kuras,bapak.AKP.Soer mansyah.SH.MH,melalui K asi Humas Polsek Pangka lan Kuras,bapak.AIPDA.Ma rmin.SH,mengatakan,bahw a tanggal,20/4/2024, ada l aporan dari saudara.AK,ba hwa kebun sawit milik nya, di rusak menggunakan ala t berat,personil Polsek Pan gkalan Kuras, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),sesampai nyadi TKP, di temukan pihak Jiran,me ngatakan kebun yang di tu mbang,dengan alat berat a dalah milik nya,berdasarkan surat yang ada padanya. Pihak kepolisian Pangkalan Kuras,menyampaikan ke pada ke dua belah pihak,bahwa lokasi tersebut di setatus Qou,agar ke dua belah pihak,tidak melakukan k egiatan di lokasi tersebut. Untuk mengindari hal hal yang tidak di inginkan terhadap perkara tersebut.Pihak Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan.Pada tanggal,14/8/2024 be rdasarkan surat penetapan penyitaan,dari Pengadilan Negri Pelalawan,dan berdasarkan undang undang polisi.Polsek Pangkala Kuras melakukan pemindahan al at berat,ke Polsek Pangkalan Kuras,untuk menjaga dan memastikan,alat berat tersebut tidak hilang dan tidak berubah bentuk.
Zfn








