Buseronlinenews

Ada Kongkalikong Sewa Lahan Garam Dan Bagi Hasil Dipegaraman Sampang?

Sampang- Aset Lahan Garam milik Negara yang dikelola oleh perusahaan PT. Garam (Persero) khususnya dipegaraman Sampang yang seyogyanya secara terbuka mempersilahkan bagi masyarakat sekitar yang terdampak untuk mengajukan pengelolaan lahan garam baik berupa sewa maupun bagi hasil sebagai bentuk Corporate Social Responsibility.

Akan tetapi fakta dilapangan hanya dikelola oleh segelitir oknum yg diduga “kongkalikong” dengan bagian aset PT. Garam (Persero).

Nurul Hidayat selaku ketua umum Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Daerah Indonesia (PUSKHADI) menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi bahwa terdapat adanya ketidak sesuaian data dengan fakta dilapangan.

“Contoh saja oknum penyewa berinisial SD wa ahlihi, fakta dilapangan mengelola lahan garam seluas 30 (tiga puluh) hektar lebih, namun laporan data tahun 2023 hanya mengelola 182.756 M2, atau sekitar 18 (delapan belas) Hektar lebih”. Ungkap Nurul

” Dan kami berencana untuk melayangkan surat Klarifikasi kepada kepala bagian aset PT. Garam (Persero) terkait temuan Puskhadi”. Lanjut Nurul

Ditempat terpisah, Bima Irawan selaku kepala bagian aset pegaraman Sampang saat dikonfirmasi melalui massanger whatsapp dibuka namun tidak balas dihubungi via telpon whatsapp juga tidak direspon sampai berita ini dinaikkan.

Tim BUSER