Buseronlinenews.com –Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mana di hari tersebut merupakan hari Kebebasan Pers Sedunia akan didedikasikan untuk pentingnya jurnalisme dan kebebasan berekspresi. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau disebut Hari Pers Sedunia. yang diperingati untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan Pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan menandai peringatan Deklarasi Windhoek , sebuah pernyataan prinsip kebebasan pers yang disusun oleh jurnalis surat kabar afrika di Windhoek pada tahun 1991.
Tapi, sebenarnya proses Windhoek untuk mendeklarasikan kebebasaan pers tersebut memakan waktu hingga 2 setengah tahun. Hingga akhirnya hal tersebut tercapai ketika bermula di Paris pada kesempatan Konferensi Umum UNESCO di November 1991. Saat itu semua memberikan reaksi positif tentang hasil Deklarasi Windhoek. Saat itu semua negara-negara Anggota UNESCO menyampaikan keinginan yang sama terhadap kebebasan pers.
Walaupun banyak orang menyetujui deklarasi yang dibentuk Windhoek, sayangnya prosesnya masih cukup panjang karena terhalang oleh risiko besar yang menyatakan bahwa masalah tersebut akan terseret tawar-menawar politik di Paris. Namun, seiring berjalannya waktu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC turun tangan dalam menangani masalah ini dan meyakinkan rekan-rekannya dan mengatakan bahwa proposal deklarasi tersebut berasal dari Afrika dan bukan Paris. Mengingat prinsip kebebasan pers sangat penting, membuat proposal ini dipercepat. Hingga akhirnya ECOSOC menyetujui proposal dan membuka sidang umum untuk mendeklarasikan Hari Pers Sedunia pada 3 Mei. Sejak saat itu dan hingga hari ini, Hari Pers Sedunia digelar secara internasional.
Maka Dari itu, Kami Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum yang berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 50 Rt.004 Rw.002 Lingkungan Cipicung, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan selaku Kuasa Hukum dari Jurnalis dan/atau Wartawan Media Forum Wartawan Desa dan Sekolah (FORWADES) dan Media-Media terkait di Kabupaten Kuningan Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari ini, mari kita hargai jurnalis yang berani, yang menghadapi risiko untuk membawa kebenaran kepada masyarakat. dan Tanpa kebebasan pers, masyarakat akan kehilangan akses yang kritis terhadap informasi dan akuntabilitas.
Team Release: Media Veteran 50







