BuseronlineNews.com // Cianjur – Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana judi online, dengan modus operandi penjualan link judi online yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan S.H.,S.I.K., M.Si., pimpin langsung jumpa pers di halaman Mako Polres Cianjur, Jumat (19/04/ 2024)
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan S.H.,S.I.K., M.Si. mengatakan, hari ini kami bersama tim cyber Polres Cianjur telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembuat link judi online, selain itu pelaku juga seorang Hacker yang bisa membobol data kepemerintahan maupun instansi swasta, dengan pemasaran melalui market Lis dan toko pedia. Dengan begitu pelaku bisa meraup keuntungan dengan menjual software, mulai dari 150 ribu rupiah sampai 600 ribu rupiah,” katanya
Lanjut Kapolres Cianjur, pelaku sangat piawai dan ahli dalam membuat Link situs judi online, walaupun pihak Kominfo telah memblokirnya, sehingga masyarakat dengan mudah dapat mendownload aplikasi judi online tersebut tanpa IPN, pelaku berinisial A umur 41 tahun asal Jakarta, tepatnya Karawaci kota Tangerang, adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah laptop dan handphone dan yang lainnya.
Pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 23 ayat 27 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024, juga perubahan kedua undang undang RI nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 46 ayat 3 junto pasal 30 ayat 3 undang undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang undang RI, no 11 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 kedua E, ketiga E KUHP tindak pidana,” tegasnya
HDS/Najib







