Kalbar – pada Rabu, 20/3/2024, saat awak media ke SPBU dengan nomor 6478514 di Kecamatan Beduwai Kabupaten Sanggau Jalan Lintas Melindo telah menyalahgunakan aturan dengan mengisikan jerigen kepada mafia minyak. Kami berharap kepada aparat penegak hukum {APH} Polres Sanggau guna untuk menindak tegas para mafia minyak tersebut di karenakan ketidaksesuaian dengan peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, disemua SPBU dilarang keras menjual minyak yang menggunakan Jerigen/Drum Plastik atau sejenisnya, bisa disanksikan dapat dipidanakan.
“Saat di konfirmasi kepada maneger SPBU yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media, dirinya mengatakan, silahkan tanya langsung dengan bos kami bang, kami tidak berani ngomongkannya,” ucap Maneger ya, dan awak media ingin meminta dirinya untuk menghubungi bos SPBU nya, tidak mau juga dan awak media minta nomor kontak bos nya , tetap juga tidak mau dirinya memberikan dan terkesan ada yang ditutup-tutupinya. Ya sepertinya memang sengaja pengisian minyak dengan menggunakan Jerigen seperti terkesan SPBU itu kebal hukum dan tidak tersentuh Hukum red. Di harapkan khususnya Polres Sanggau atau Polsek Beduwai yang SPBU nya berada di wilayah hukumnya, tindak tegas para mafia minyak, karna minyak bersubsidi seperti Solar dan Pertalite yang diperuntukan untuk rakyat/masyarakat, dan bukan untuk mafia minyak yang dengan santai menenteng Jerigen red.
{ Ms./TeamBuserOnlineKalbar}.







