BuseronlineNews.com // Luwu – Persoalan utang Pemerintah Kabupaten Luwu sebesar Rp. 13 Miliar hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan. Padahal Komisi II DPRD Luwu telah melakukan rapat berkali-kali, akan tetapi rapat tersebut tidak membuahkan hasil.
Lantaran tidak ada hasil rapat di komisi II. Sulaiman Ishak, ketua Komisi II mengundang seluruh fraksi untuk rapat bersama membahas utang tersebut yang berasal dari proyek tahun anggaran 2023 yang telah selesai, namun belum terbayarkan, sebutan lainnya tunda bayar.
Dari hasil rapat bersama itu, DPRD Luwu memutuskan akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus jika pemerintah dalam waktu dekat tidak memberikan kejelasan kapan melunasi utang tersebut. DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki atau mendalami alasan pemerintah daerah tidak melunasi utang tersebut kepada sejumlah rekanan atau kontraktor.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Luwu Hasruddin mengungkapkan bahwa dana di kas daerah untuk membayar utang tersebut sudah tidak ada lagi.
Dirinya menjawab alasan Pemerintah daerah tidak melunasi utang itu ke sejumlah pihak rekanan lantaran ada sumber pendapatan hingga saat ini belum masuk yakni aset jalan yang dilepas ke Masmindo dan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Kegiatan yang dijadikan pendapatan itu ialah pelepasan aset (jalan) yang diminta Masmindo dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi hingga saat ini belum turun,” kata Hasruddin dalam rapat bersama anggota DPRD Luwu.
Sehingga kata dia, tidak ada solusi lain yang bisa dilakukan pihaknya, selain menunggu suntikan dana dari pelepasan aset dan dana bagi hasil itu. Meski demikian, jika pun harus dipaksakan untuk membayar utang daerah, maka ada sejumlah proyek yang telah ditetapkan di 2024 ini tidak bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Basaruddin mengatakan, pemerintah seharusnya sudah bisa membayar sejumlah proyek tersebut jika seandainya pemerintah memasukkan utang daerah ke dalam neraca keuangan. Akan tetapi kata Politisi Nasdem ini, pemerintah tidak melakukannya sehingga proyek yang mengalami tunda bayar menjadi carut marut.
“Ada neraca yang bisa dibuat pemerintah daerah jika memasukkan itu dalam neraca keuangan, maka pemerintah tidak perlu menunggu sumber dana yang dimaksudkan,” kata Basaruddin.
Jika menunggu hasil pelepasan aset kata dia, itu hal yang keliru. Basaruddin menuturkan, harusnya sejak awal pemerintah memasukan utang itu dalam neraca keuangan, sehingga di tahun ini hal pertama yang dilakukan pemerintah adalah membayar utang.
Sejurus itu Sugiman Janong mengungkapkan, seharusnya pemerintah daerah tidak perlu khawatir kegiatan tahun 2024 tidak berjalan. Sebab kata Politisi Demokrat ini, proyek tersebut akan tetap berjalan jika sumber dana yang belum cair sudah masuk dalam kas daerah.
Yang penting bagi dia, utang daerah ini bisa diselesaikan. Apalagi Sugiman menuturkan, beberapa rekanan kerap bertanya pada dirinya kenapa pemerintah daerah belum membayar mereka.
“Baru-baru ini kontraktor datang kepada saya dan mengatakan akan menutup jembatan/jalan yang sudah dikerjakan jika pemerintah tidak segera membayar proyek yang sudah selesai. Kasian mereka, para kontraktor juga ditagih para tukang,” jelasnya.
Sugiman Janong juga kesal sebab sebelumnya mantan kepala DPKAD Luwu Muhammad Rudi menjanjikan akan mencairkan sejumlah proyek tersebut jika hasil review dari Inspektorat telah selesai. Janji pencairan itu direalisasikan sebelum Pemilihan Legislatif atau Pileg, 14 Februari 2024 lalu. Akan tetapi setelah Rudi bergeser ke Kepala Dinas PTSP, pencairan proyek tersebut belum terealisasi.
Sementara itu Kepala BPKAD yang baru, Alamsyah saat dikonfirmasi BuseronlineNews.com usai mendampingi Penjabat Bupati Luwu Muhammad Saleh bertandang ke DPRD Luwu mengatakan, pihaknya akan tetap membayar utang daerah tersebut. Namun dirinya tidak membeberkan kapan utang tersebut dibayarkan.
“Akan dibayarkan, pasti kita bayar. Hasil review Inspektorat sudah ada tetapi SPM (Surat Perintah Membayar) sudah kadaluarsa makanya akan dibuat ulang,” jelasnya.
Arjuno Putra Inspektur Pembantu atau Irban Inspektorat Luwu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan review atas sejumlah proyek yang mengalami tunda bayar. Review itu merupakan permintaan mantan Kepala BPKAD Luwu sebagai dasar dia mencairkan proyek yang telah memiliki SPM.
Juno juga mengungkapkan proyek yang telah direview dan memiliki SPM sebesar Rp. 13 Miliar yakni Rp. 5,5 Miliar dari Dinas PUTR Luwu, Rp. 3,6 Miliar dari Dinas Kesehatan, Rp. 2 Miliar lebih dari Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian sebesar Rp. 1,8 miliar dan sejumlah dinas lainnya.
Sementara itu Andi Mammang anggota dewan dari Partai Gerindra menegaskan tidak akan menyetujui pelepasan aset yang menjadi sumber dana untuk membayar utang jika jalan pengganti di Desa Kadundung – Boneposi tidak selesai.
Sebab hingga saat ini, jalan pengganti yang dikerjakan Dinas PUTR Luwu belum rampung dikerjakan. Padahal kata Andi Mammang jalan itu sudah lama dikerjakan bahkan sudah 2 tahun dan 3 kali adendum atau permintaan tambahan waktu kerja.
“Saya tidak setuju pelepasan aset bilamana jalan penggantinya belum ada,” tegasnya.
(Bang Jur)







