PATI – Diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi juga perampasan HP dengan paksa kepada Jamaludin yang di duga melakukan tindak perselingkuhan dengan SH yang masih berstatus sebagai istri orang ( Dedi Irawan red), oknum aparat TNI yang berdinas Di Koramil 19/Gabus berinisial IM di laporkan oleh Jamaludin di Sub Denpom IV/3-2 Pati, Selasa (05/03/2024).
Saat dikonfirmasi media buseronlinenews.com selepas melakukan pelaporan, Jamaludin mengatakan, ” Hari ini saya melaporkan oknum TNI berinisial IM Babinsa Desa Gempolsari Kecamatan Gabus Kabupaten Pati ke Polisi Militer (PM) di Sub Denpom IV/3-2 Pati karena diduga oknum tersebut telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi juga perampasan HP dengan paksa kepada saya yang dilakukan dirumah pada hari Kamis (22/02/2024) pukul 14 30 WIB.
“Saat kejadian tersebut juga disaksikan oleh ibu dan istri saya, ” ungkap Jamaludin.
Disampaikan Jamaludin, saat itu IM berbicara dengan nada tinggi, ” Wes lek ndang melok aku ora lah kokean cangkem, ora lah nantang-nantang ( sudah segera ikut saya tidak usah banyak bicara, gak usah nantang-nantang).
Padahal, lanjut Jamaludin, saat itu dirinya sudah mencoba memberitahu, ” Kalau sampeyan mau ndamel laporan, nggeh ndamel laporan teng kepolisian mengko kulo nembe di panggil kepolisian mboten kados ngoten niki prosedure,” ( kalau bapak mau membuat laporan, ya buat laporan di kepolisian nanti saya baru di panggil kepolisian tidak seperti ini prosedurnya).
Tapi IM tetap memaksa mengajaknya ke Polresta Pati, ” jelas Jamaludin.
Mungkin karena dia (IM red) saudara dari Dedi Irawan suami SH adalah seorang aparat, oknum TNI sehingga dirinya berani melakukan hal itu kepada saya, ” imbuhnya.
Harapan dengan melaporkan IM ke Sub Denpom IV/3-2 Pati, karena di sesalkan kenapa ada tindakan seperti itu dari oknum aparat TNI. Sebagai aparat negara harusnya dia tahu aturan, tidak melakukan intimidasi, pemaksaan, sampai perampasan HP. Jika sudah dilaporkan biarkan proses hukum berjalan.
“Saya berharap dengan laporan ini tercapai keadilan, sehingga kejadian kesewenang-wenangan seperti itu tidak terjadi lagi. Kalau saya salah biarlah proses hukum yang sudah dijalani berjalan,” pungkasnya.
(hery)







