BuseronlineNews.com // Luwu – Penyidik satreskrim Polres luwu melakukan mediasi atas laporan dugaan mafia tanah dengan pelapor atas nama Dirma dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh satreskrim Polres Luwu terkait dugaan mafia tanah pada Selasa (27/2/2024).
Terkait tudingan mafia tanah selama ini yang di tujukan kepada IBu Desa Rante Balla (ibu Eti) ternyata tidak benar.
Satreskrim Polres Luwu menyampaikan dalam mediasi tersebut, terkait Dugaan Mafia Tanah telah menetapkan dua tersangka atas Kasus Pemalsuan Surat yakni inisial SI dan RN dan tidak termasuk ibu Desa Rante Balla.
Jadi, selama ini isu yang viral di media sosial dan media online terkait dugaan mafia tanah yang di tujukan kepada Ibu Desa Rante Balla terkait tanah dijual beserta rumah, kuburan plasenta dan tanaman masyarakat, serta lahan yang terjual Tanpa sepengetahuan pemiliknya ternyata itu tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu.
Jadi isu yang beredar selama ini, bahwa ibu Desa yang dianggap sebagai mafia tanah itu Hoax atau tidak benar
Oleh karena itu, Pihak Ibu Desa Rante Balla akan menuntut ulang atau melakukan pelaporan balik atas tudingan mafia tanah yang tidak terbukti dimaksudkan oleh pendemo dan beberapa masyarakat sebagaimana yang diatur dalam KUHP Berdasarkan pasal 310 dan 311 ayat 1.
(Bang Jur)







