Sukamara -DASAR ijin lokasi yang diberikan Pemerintah kabupaten Sukamara (Pemkab Sukamara, red) PT.TIS atau PT. Tunas Inti Sawit selain diduga kuasai lahan warga masyarakat desa Pakit Selaba kec.Manis Mata kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat juga infonya diduga buka kawasan hutan untuk pengembangan area kebun kelapa sawitnya, Pemkab Ketapang informasinya belum pernah berikan perijinan apapun ke PT.TIS terkait usaha kebun kelapa sawit walaupun PT.TIS ditahun 2021 yang lalu kirim surat dengan perihal Permohanan Dukungan Dan Rekomendasi Rencana Pembangunan Kelapa Sawit Atas Nama PT.Tunas Inti Sawit ke kades Pakit Selaba (data terhimpun/didapatkan dari narasumber, red), dengan rencana luasan + 6.892 Ha.
UPT KPHP SUKAMARA – Lamandau melalui kasi KSDAE dan Perlindungan Masyarakat saat diwawancarai (22/2) terkait status kawasan hutan, Alpin kasi KSDAE ini menyampaikan perlu adanya titik kordinat area yang dikerjakan agar nantinya bisa menentukan area yang di kerjakan masuk kawasan hutan apa dan nantinya memudahkan kita saat di lapangan, bila ada dugaan pelanggaran di lapangan baru kita buat laporan, ungkap Alpin mewakili Surono selaku kepala UPT KPHP Sukamara – Lamandau pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
SEMENTARA pemberitaan yang lalu (18/1) Pemkab Sukamara lalui Sekretaris Daerah (Rendy Lesmana, red) menyampaikan ” Adapun tata batas berdasarkan tata batas prov.Kalteng. dan kalbar yang telah memiliki patok dari bakortanas yang pernah saya cek juga bersama Direktur Kemendagri beberapa waktu yang lalu, jika ada perusahaan yang beraktivitas diluar ijin yang telah di berikan maka bukan menjadi tanggung jawab Pemda….namun kami menyakini ijin PT.TIS yang pernah di keluarkan dulu berada diwilayah kabupaten Sukamara.
(Mr boen 024) Kalimantan







