Buseronlinenews.com- Bogor-Rokok Ilegal (rokok tak bercukai) Merk Dubai,Gico,Flaz,Sultan serta berbagai merk lainya dijual secara bebas di salah satu toko Ami. di daerah setu rkelurahan Cibinong R kabupaten bogor, Dugaan kuat bahwa rokok tersebut berasal dari luar provinsi Jawa Barat, yang setiap harinya menjual puluhan bungkus.
Beredarnya rokok tersebut, diduga telah merugikan negara dari perpajakan hingga miliaran rupiah per tahun. Salah satu toko wilayah kelurahan Cibinong RT04 RW 01 jumat 26 Januari 2024 Pukul 14:17 .saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan rokok tersebut, tapi dirinya (penjual) tidak tahu, jika rokok itu ilegal. Bukan hanya Dubai saja, tapi ada beberapa rokok jenis baru yang sangat diminati pembeli di tokonya.
“Iya memang ada jual rokok itu, tapi kami tidak tahu itu rokok ilegal, banyak juga jenisnya, tapi rokok rokok ini belinya di online lewat aplikasi tiktok.terkait kerugian negara atau apa saya memang tidak tau, intinya banyak yang pesan dari konsumen soal rokok rokok ini”, jelasnya pemilik toko Ami kepada awak media saat dikonfirmasi langsung ke lokasi.Jumat 26/01/2024
Sementara, konsumen rokok tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengatakan saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa rokok Dubai dan rokok rokok Mild yang baru sudah cocok dengan seleranya, selain harga yang terjangkau dan mudah didapat.
“Dubai rokok murah yang mudah didapat dan rasanya juga cocok sama kami,” ungkap Konsumen, kepada awak media
Yang menjadi sorotan adalah, mengapa rokok illegal ini bisa beredar bebas. Apakah ada perlindungan dari aparat penegak hukum, bagaimana keberadaan rokok illegal ini beredar bebas secara terang-terangan tanpa ada tindakan apapun.
Dengan banyak hal yang masih menjadi tanya tanya dan belum terjawab, Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini bukan hanya soal kerugian Negara namun juga kepentingan masyarakat juga terancam dengan keberadan rokok illegal tersebut. Yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Dilansir dari situs resmi kemenkeu.go Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Sudah jelas,bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kalii nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan adanya temuan rokok rokok ilegal tersebut berharap pihak kepolisian wilayah hukum polres bogor,satpol pp kabupaten bogor, dan bea cukai segera bertindak langsung ke lokasi.
(Tim)








