Buseronlinenews

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Berastagi

Buseronlinenewscom,Karo- Satres Narkoba Polres Tanah Karo ungkap dan tangkap pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar ganja kering, Sabtu (20/01/2024) sekira Pukul 17.15 WIB, di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo di sebuah warung pakter tuak.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial JK (47), warga Desa Ajijulu Kec. Tigapanah Kab. Karo.

“Dari informasi masyarakat yang kita terima tentang adanya pengedar ganja di salah satu warung pakter tuak di Simpang Ujung Aji, langsung kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu (20/01)”, kata Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi Kamis (25/01/2024).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket ganja kering seberat 16,21 gram yang dibungkus dengan kertas koran dalam plastik assoy warna putih. Bungkusan tersebut ditemukan di atas kursi yang diduduki oleh JK.

Ketika digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang berisikan ganja kering seberat 182,58 gram di punggung belakang JK yang ditutupi oleh baju.

Dari hasil interogasi, JK mengaku narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian petugas langsung membawa JK beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

“Saat ini JK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.(Leevanus/Asela)