Lamandau – Sukamara : KEANEKA RAGAMAN suatu agama, suku dan adat istiadat adalah kekayaan yang tidak bisa kita banding – bandingkan yang menjadi milik kita bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI, red) yang kita cintai ini.
PERIBAHASA ” Dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung”, yang artinya kita wajib menghormati adat istiadat dan kebiasaan ditempat dimanapun kita berada akan tetapi kekayaan yang kita miliki ini bukan menjadi bentuk sandungan atau tindakkan semena – mena yang bertentangan dengan aturan – aturan agama, adat dan aturan yang diselenggarakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
HIDUP berbangsa indonesia ya adalah hidup di wilayah NKRI dengan damai berdampingan, sama perlakuan di mata hukum adat setempat dan juga hukum yang berlaku di NKRI.
LAMANDAU DAN SUKAMARA terkait aksi – aksi penyalahgunaan adat dayak dan mengatasnamakan masyarakat adat dayak, tokoh – tokoh masyarakat adat dayak dari kedua kabupaten tesebut bersama dengan pemuka agama Hindu Kaharingan merumuskan 5 point isi dari pernyataan sikap yang dibuat di kabupaten Lamandau pada tanggal 22 januari 2024 yang point ke 2 menyebutkan
bahwa ritual HINTING PALI adalah ritual dalam Agama Hindu Kaharingan yang hanya dapat di laksanakan oleh umat Hindu Kaharingan dengan ijin dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK, red) sehingga tidak boleh di gunakan untuk kepentingan di luar kegiatan ritual keagamaan Hindu Kaharingan.
(Mr boen 024/ hy4n) Kalimantan.







