Buseronlinenews

Diduga Selewengkan Dana Desa, Puluhan Warga Langse Tuntut Bendahara Desa Diberhentikan

PATI – Puluhan warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menggeruduk balai desa setempat, Selasa (23/01/2024). Kedatangan mereka ini untuk menuntut salah satu perangkat desa yakni bendahara desa bernama Harjito untuk mundur dari jabatannya.

Pasalnya, Harjito diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 355 juta. Penyelewengan tersebut fatal lantaran bendahara desa diduga memalsukan tanda tangan kepala desa (Kades) untuk pencairan dana.

“Kaur keuangan sudah mengakui kesalahannya dan (berjanji) akan mengembalikan uang. Kami menghendaki Harjito diberhentikan, karena itu fatal,” ucap salah satu warga bernama Yudo Sukoco saat menyampaikan orasinya.

Sementara itu, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Langse Agus Sumarlan melalui anggota BPD Supratno menerangkan, dana yang diselewengkan sebanyak Rp 355 juta terdiri dari Infaq dunatur TPQ lewat rekening desa sebesar Rp 10, 7 juta, pajak Bankeu 2023 aspal jalan Rp 28 juta, pajak ketahanan pangan tahun 2023 Rp 15 juta, material toko bangunan Rp 11,6 juta, gazebo Rp 30 juta, BPJS Ketenagakerjaan Rp 3,4 juta, pakaian dinas desa Rp 6,4 juta, RT/RW Rp 3 juta, ATK Rp 6,1 juta, operasional Kades Rp 1 juta, kesehatan Rp 22 juta, dan DP ambulan Rp 14 juta.

“Disamping itu masih ada dana Ketahanan Pangan dari hibah Bumdes DD tahap III tahun 2022 sebesar Rp 142 juta. Beruntung sudah diselesaikan oleh Kades, sehingga untuk gazebo dan kesehatan sudah terealisasi,” terangnya.

Menanggapi kasus ini, Kades Langse Amrudin mengakui tidak mengambil dan memberikan tanda tangan terhadap pencairan DD tahun 2023. Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Camat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kades tidak mengambil dan tidak pernah tanda tangan, ” ucap Amrudin.

Berdasarkan rapat bersama BPD menghasilkan keputusan memberhentikan Harjito sebagai bendahara desa, ” jelasnya.

“Saya juga sudah berkonsultasi ke Camat, Dinas pemberdayaan Masyarakat (Dispermades) disampaikan tolong dibina jangan langsung masuk ke ranah hukum. Hasilnya kami diwajibkan untuk memberhentikan yang bersangkutan (Harjito red) dari bendahara desa dan Siskuides. Kami akan melakukan pembinaan, kalau tidak bisa ya dibinasakan,” tegas Amrudin.

Lebih lanjut disampaikan Amrudin, dirinya bersama BPD akan menunggu hasil mediasi kedua bahwasannya yang bersangkutan bejanji akan mengembalikan sampai tanggal 5 Pebruari mendatang.

Menanggapi tuntutan warga yang menghendaki Harjito (bendahara desa) diberhentikan, Amrudin mengaku tidak bisa sepihak dalam memutuskan, karena ada dua sebab seorang perangkat desa di berhentikan, pertama indisipliner tiga bulan berturut-turut, kedua terkena proses hukum.

Pasalnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah desa harus dikomunikasikan dengan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).

Sesuai dengan tuntunan warga, jika memang dari pihak inspektorat menyatakan Harjito bersalah, maka dirinya akan segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini yang bersangkutan telah di berhentikan dari bendahara desa dan Siskuides, non job, sebagai pengganti Sukarjo Modin (Kasi Pelayanan),” pungkasnya. (hery)