BuseronlineNews.com // Maluku – TONG adalah sebuah alat yang terbuat dari plat besi yang berbentuk kerucut yang biasa dipergunakan oleh oknum pengusaha penambang emas ilegal guna memurnikan material pasir yang mengandung logam mulia yaitu emas. Jumat, 19 Februari 2024.
Hal layak kegiatan pengolahan material pasir mengandung logam mulia yang sampai saat ini ramai dilakukan oleh oknum oknum penambang liar Pada lingkaran tambang ilegal gunung botak yang berapa di Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Sebagaimana pantauan aktifis lingkungan, Safrudin Dkk pada beberapa lokasi kegiatan TONG Dan Tromol yang tersebar pada areal pemukiman warga di beberapa desa pada lingkup Kecamatan Waelata, Lolongguba maupun Kecamatan Kajely
Tampak aktifitas Tong terbanyak hanya milik JM, sementara ada juga yang lainnya namun hanya beberapa buah saja demikian juga Tromol dan Rendaman tampak semua kegiatan tersebut berjalan secara masif
Yang sangat serius menjadi perhatian penuh itu seperti milik JM dengan jumlah 25 buah Tong yang aktif bekerja pada satu hamparan tepatnya pada lahan milik AB yang terletak di Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Kegiatan tong milik J.M sebanyak 25 buah aktif semua tampaknya tidak tersentuh hukum padahal pada pandangan mata nyata nyata itu sudah melanggar hukum, yang sudah barang tentu harus diproses hukum,” tuturnya.
J.M sudah terlalu berani melakukan usaha membuka tong tanpa mengantongi ijin, yang jadi pertanyaan siapakah beking JM hingga dirinya berani melakukan kegiatan ini tanpa ada rasa takut sedikitpun terhadap jeratan hukum
Selain itu kegiatan JM juga sudah mengancam hubungan timbal balik antara mahluk dan lingkungan secara jangka pendek maupun jangka panjang yaitu melakukan pengolahan dengan memakai B3(bahan berbahaya dan beracun) jenis Cyanida Dan kostik
Usaha dan atau kegiatan Tong milik J.M patut dikenakan sanksi sesuai pasal 109 terkait dengan ijin lingkungan dan pasal 102,107 terkait B3(bahan berbahaya dan beracun) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Oleh karenanya kami minta agar dinas lingkungan hidup serta kepolisian RI setempat dapat dengan tegas mengambil langkah penegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan tanpa ijin
Kalaupun hal ini tidak dilakukan oleh para pihak yang berkompeten dalam penindakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,maka patut dicurigai adanya pembiaran dan jelasnya kami tidak segan segan mengadukan hal ini kepada Gakkum di jakarta,” tambahnya
Terlepas dari hal tersebut pihak media kami juga melakukan konfirmasi terhadap JM tepat dikediamannya Desa Debowae unit 17 Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, namun beliau tidak berada ditempat hingga berita ini ditayang JM belum bisa di konfirmasi.
(Red)







