Buseronlinenews

Bimtek PPID di Lingkungan Desa Kabag Hukum Setda ; Permintaan 25 Desa

CIANJUR –Kepala Bagian (Kabag) Setda Kabupaten Cianjur Muhammad Irvan Sofiyan menyebutkan sebanyak 25 Kepala desa dan Sekretaris Desa dari Tiga Kecamatan yakni dari Kecamatan Sukaresmi, Pacet dan Cipanas ikuti Bimbingan teknik (Bimtek ) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa yang diberlangsung di aula Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Selasa (9/1/2024) siang

“Kegiatan tersebut atas permintaan pihak desa terkait pembuatan SK seperti apa ?” ucap M Irvan kepada skm buser di aula Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi.

Dan juga sambung Irvan, terkait ada beberapa Kades mendapat surat dari Pemantau Keuangan Negara yang harus dijawab oleh mereka.

Menurut Kabag Hukum, amanat dari perundang-undangan, ada sebuah informasi keterbukaan publik tapi ada satu yang dikecualikan.
Karena itu disosialisasikan dan harus dibuat SK-nya oleh para Kades terkait yang dikecualikan.

Kemudian kalau ada pihak lain yang meminta tentang SPJ, soft file, soft copy termasuk bukti pembayaran seperti kwitansi. Kades berhak dan harus dikasih tahu bahwa ada informasi yang dikecualikan jika sembarangan ada hukumannya.
Dan tidak memberikan pun juga mereka kena hukuman maka ini faktor perundang undangan perlu buatkan SK.

“Ini merupakan perlindungan hukum dari Pemda Cianjur yang dipimpin Bapak Bupati Cianjur H.Herman Suherman untuk para Kades “. Katanya.

(HDS)