CIANJUR — Sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu (14/10/2026) membongkar dugaan serius penyimpangan dana jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang menimpa ahli waris di Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang. Kepala Desa Muaracikadu, Surahman, akhirnya mengakui telah memotong hak ahli waris, namun fakta yang terungkap justru menunjukkan hitungan yang tidak pernah tuntas.
Ahmad Anwar, yang akrab disapa Ebes, perwakilan warga masyarakat Desa Muaracikadu, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam RDP tersebut. Menurutnya, Kepala Desa Muaracikadu telah mengakui bahwa ia diduga merampok anggaran BPJS kematian senilai Rp42 juta, yang seharusnya diterima utuh oleh ahli waris.
“Kepala desa Muaracikadu sudah mengakui bahwa dia diduga merampok. Kalau sudah mengakui, itu kan seharusnya bukan ‘diduga’ lagi, tapi karena saya bukan aparat penegak hukum, ya saya tetap harus memakai kata ‘diduga’,” tegas Ebes di hadapan forum.

Fakta yang terungkap dalam RDP tersebut disaksikan langsung oleh DPMD, Inspektorat, Camat Sindangbarang, dan Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur. Namun, masalah tidak berhenti di situ.
Setelah kasus ini mencuat, Kepala Desa Muaracikadu disebut telah mengembalikan sebagian dana yang dipotong. Namun, jumlahnya kembali tidak sesuai.
“Ahli waris akhirnya menerima tambahan pengembalian Rp25 juta, padahal di kwitansi tertulis Rp30 juta,” ungkap Ebes.
Artinya, dari total yang seharusnya Rp42 juta, ahli waris hanya menerima:
· Rp12 juta (pencairan awal)
· Rp25 juta (pengembalian setelah kasus mencuat)
Total: Rp37 juta. Selisih: Rp5 juta yang hingga kini belum dijelaskan keberadaannya.
“Jadi keseluruhan ahli waris hanya menerima Rp37 juta dari yang seharusnya Rp42 juta,” pungkas Ebes.
Lebih dari sekadar angka, dugaan pemotongan ini membawa dampak langsung pada pelayanan publik. Ebes mengungkapkan bahwa proses pencairan dana kematian yang biasanya selesai dalam 14 hari kini justru dipersulit.
“Menurut pengakuan kepala desa, harus ada survei dulu karena ada permasalahan ini. Jadi akhirnya mempersulit masyarakat yang sedang berduka,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Muaracikadu menyampaikan tuntutan tegas: Kepala Desa Muaracikadu harus mengundurkan diri.
“Tuntutan dari masyarakat, kepala desa pokoknya harus mengundurkan diri karena menghambat pelayanan,” ujar Ebes.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan mengirimkan nota komisi kepada Bupati Cianjur.
“Kami langsung membuat nota komisi ke Pak Bupati. Pertama, meminta kembali langkah-langkah yang dilakukan pihak Inspektorat terhadap aduan yang disampaikan teman-teman dari Aliansi Masyarakat Desa Muaracikadu,” ujar Isnaeni.
Kedua, Komisi I meminta Bupati Cianjur agar lebih responsif terhadap persoalan yang tampak seperti miskomunikasi namun berpotensi menjadi konflik serius.
“Ini harus diselesaikan oleh pihak pemerintah desa. Apabila memang terbukti secara hukum, tuntutan mereka juga diperhatikan dan segera dipertimbangkan,” tegasnya.
Ketiga, Isnaeni menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini tidak boleh lepas dari proses pemeriksaan.
“Tadi ada beberapa pengaduan yang disampaikan. Ini sudah diperiksa melalui Inspektorat, agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Di tengah tekanan yang terus meningkat, Kepala Desa Muaracikadu, Surahman, S.Pd., akhirnya angkat bicara. Dengan singkat dan tegas, ia menyatakan kesediaannya menerima segala konsekuensi hukum.
“Saya siap menerima sanksi apapun yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Hadir dalam RDP
· Anggota DPRD Kabupaten Cianjur
· Kadis Inspektorat
· Sekdis DPMD
· Ketua DPC APDESI Kabupaten Cianjur
· Camat Sindangbarang
· Kepala Desa Muaracikadu
· Warga masyarakat Desa Muaracikadu
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung:
- Ke mana selisih Rp5 juta yang tidak tercatat dalam kwitansi pengembalian?
- Atas dasar hukum apa Kepala Desa melakukan pemotongan dana jaminan kematian yang notabene adalah hak ahli waris?
- Apakah Inspektorat akan bergerak cepat atau kasus ini akan menguap begitu saja?
Publik Cianjur menunggu. Dan mereka yang telah kehilangan anggota keluarga kini juga kehilangan kepercayaan pada pemerintah desa yang seharusnya melayani.
(Oding/Jib)







