Buseronlinenews

4 Orang Diduga Pengguna Narkoba Diamankan BNNK Asahan dan Oknum Kadus Jadi Target Asahan

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan gelar Operasi Saber Bersinar 2026 di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Dusun 4 Pasar 6, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/09/2026) yang lalu.

Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah desa Perbangunan tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas menyasar diduga lapak narkoba dan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi serta aktivitas jaringan narkotika di Dusun 4 Pasar 6, rumah berinisial LSI.

Dalam penggerebekan itu, petugas belum berhasil mengamankan bandar karena barang bukti jenis narkoba tidak ditemukan di lapangan, diduga sudah bocor informasinya, namun 4 orang dilakukan tes urine berinisial JS, LSI, ANT, dan bermarga MJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan satu orang diduga sebagai Kepala Dusun Desa Perbangunan berusaha melarikan diri dari penggrebekan BNNK.

Keempat orang tersebut saat itu diamankan sementara di BNNK Asahan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diproses lebih lanjut oleh BNNK.

Setelah diperiksa di BNNK, mereka positif memakai narkoba jenis ekstasi, namun tidak ada barang bukti sehingga mereka menjalani perawatan jalan, konseling, atau assessment, nanti hal itu diatur oleh dokter, tambahnya.

BNN menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang dinilai rawan dan mengganggu keamanan masyarakat, terang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan Adrea Retha Zulhelfi lewat bidang rehabilitasi Yudi Purwana.

Kepala Dusun 6 Pasar 8 Desa Perbangunan DL saat dikonfirmasi di rumah salah satu dari empat orang penggerebekan mengakui dirinya melarikan diri dari penggerebekan tersebut dan akui telepon selulernya ditangkap oleh petugas.

Ketua LSM P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi, A.Md., S.I.P. menanggapi etika sebagai kepala dusun yang diduga pengguna narkoba harus ditindak tegas oleh kepala desa dan camat.

Perangkat desa atau kades mengingat etika sumpah jabatan, kepala dusun itu pelayan publik paling dekat dengan warga, saat dilantik dia mengucapkan sumpah untuk menjaga moral dan menjadi teladan.

Pakai narkoba melanggar sumpah itu, bagaimana mau mengatur warga, jaga kamtibmas, data bansos, urus surat, kalau dia sendiri melanggar hukum yang seharusnya dia tegakkan.

Etika moral merusak kepercayaan publik di desa, dusun itu tokoh, warga nitip anak, nitip keamanan, nitip musyawarah ke dia, kalau dia pakai narkoba, warga jadi takut melapor, takut tidak adil.

Menjadi contoh buruk untuk generasi muda di dusun yang seharusnya bebas narkoba, justru aparatnya diduga pakai narkoba.

Dalam UU 35/2009 narkoba disebut extraordinary crime karena merusak moral generasi, bukan kejahatan biasa dan UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 51 tentang dana desa.

Karena itu secara etika, begitu diduga kuat salah satu kepala dusun Perbangunan, mohon kepala desa melakukan tes urine terhadap perangkat desanya, bila positif perangkat desanya seharusnya mengundurkan diri sukarela sebelum proses pemberhentian untuk menjaga nama baik dusun.

Kepala desa saat dikonfirmasi tentang Kepala Dusun 6 Perbangunan menerangkan sudah dua kali dilakukan teguran tertulis, bahkan pada bulan Agustus kepala desa menegur kadusnya yang ketiga kalinya, kadus J. Lbr minta tolong jangan dilakukan surat yang ketiga kalinya, terangnya melalui telepon WhatsApp.

Tentang maraknya narkoba dan perjudian di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, kepala desa belum ada jawabannya sampai saat berita diterbitkan.

(Ss)