Buseronlinenews

369 PKBM Diduga Manipulasi Data Siswa Fiktif, Uang Negara Rugi Hingga Rp87 Miliar Lebih

Cianjur — ​Di tengah sorotan masyarakat terhadap carut-marutnya dunia pendidikan di Cianjur, seakan tidak ada jeranya, kini kasus siswa fiktif kembali terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

​Seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Cianjur, Alam Abubakar, B.E.

​Ada 369 PKBM se-Kabupaten Cianjur dengan jumlah siswa 68.052 orang.

​Kalau dikali Rp1.500.000 per siswa, totalnya mencapai Rp87.078.000.000, sebuah angka yang luar biasa.

​Menurut Alam, hasil investigasi tahap awal terhadap 25 PKBM secara acak terindikasi adanya praktik memanipulasi data siswa (Dapodik) secara masif.

​Adapun ke-25 PKBM tersebut berada di wilayah Cianjur Kota, Cilaku, Sukaluyu, Karangtengah, Ciranjang, Bojongpicung, Haurwangi, dan Cugenang.

​Jumlah siswa sebanyak 10.497 orang dari 25 PKBM tersebut menghabiskan anggaran Rp15 miliar lebih, jelas Alam Abubakar.

​Lebih lanjut, Alam menjelaskan akan mengambil sampel di 25 PKBM yang sudah diagendakan oleh MARAK dan sudah dikirim tembusannya ke Disdikpora Kabupaten Cianjur, papar Sekjen.

​Untuk menemukan siswa fiktif, hal itu akan terungkap dari beberapa catatan.

​Pertama, meminta diperlihatkan daftar absen siswa masing-masing ruang kelas (Paket A, B, dan C) sesuai jumlah Dapodik.

​Kemudian, meminta dibuatkan kolom absen tersebut yang akan diisi dengan nomor WhatsApp (WA) siswa yang bersangkutan sebagai alat untuk mengonfirmasi dan komunikasi dengan siswa.

​Apabila nomor WA tidak dapat ditampilkan pada absen kelas tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut adalah fiktif.

​Langkah selanjutnya adalah menjumlahkan seluruh siswa fiktif tersebut dari setiap lembar absen di ruang kelas itu.

​Kerugian negara dapat dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh siswa fiktif pada PKBM tersebut dikalikan dengan alokasi bantuan dana BOS setiap siswa per tahun.

​Untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B sebesar Rp1,5 juta, dan Paket C sebesar Rp1,8 juta.

​Dengan dua alat bukti yang cukup ini, maka temuan siswa fiktif tersebut dapat segera dipidanakan dengan melaporkan kepada Kejaksaan agar diusut terkait aliran dana yang digelapkan.

​Sehingga para pihak yang terlibat dapat dihukum yang setimpal, papar Alam Abubakar.

​Masih menurut Alam, ada tiga catatan penting.

​Pertama, keberadaan siswa fiktif telah berjalan bertahun-tahun dan bisa diketahui dari laporan Realisasi Penggunaan dana BOS tahun-tahun ke belakang.

​Termasuk rekening sekolah, jika dilakukan penggeledahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap PKBM yang kerap memasukkan siswa fiktif, akan ditemukan tumpukan-tumpukan ijazah tak bertuan.

​Kedua, terkait dengan aliran dana yang dikorupsi secara spesifik dan pasti, akan lebih mudah dilakukan melalui penangkapan cara OTT oleh KPK.

​Ketiga, untuk menghindari terulangnya praktik korupsi di PKBM, sebaiknya dilakukan pengawasan yang benar dimulai dari sistem penerimaan murid baru.

​Hal ini dimulai saat operator PKBM memasukkan data siswa pada aplikasi Dapodik dan pada saat pelaksanaan pembelajaran.

​Pengawas pembina dari Disdikpora harus memeriksa jumlah siswa pada absen kelas serta mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Alam Abubakar.

​Info mengejutkan juga muncul mengenai rumor pungli 20% yang diminta oleh oknum Disdikpora kepada para PKBM yang jumlah siswanya “gemuk”.

​Aparat penegak hukum diharapkan mampu membuka tabir ini agar rumor tersebut bisa menjadi terang benderang.

(Roni)