Surabaya – Kepolisian terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang dikenal dengan sebutan ‘Siwalan Party’ di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi telah menetapkan total 34 pria sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pesta yang berkedok acara kumpul-kumpul tersebut terungkap setelah polisi menggerebek dua kamar hotel yang disewa oleh pemodal utama acara.
Dari puluhan pria yang diamankan, berbagai latar belakang pekerjaan teridentifikasi, termasuk mahasiswa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Pemkab Sidoarjo telah membantah adanya ASN dari wilayahnya yang terlibat aktif sebagai pelaku utama.
Para tersangka didakwa dengan pasal-pasal terkait pelanggaran kesusilaan dan pornografi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa acara semacam ini diduga sudah berulang kali digelar, setidaknya delapan kali, dan bahkan menawarkan doorprize untuk menarik peserta.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan banyak pihak dan melanggar norma sosial serta hukum yang berlaku.
(Red)







