Buseronlinenews

2 (Dua) Saksi di Hadirkan Tergugat di PN Muara Teweh

BuseronlineNews.com // Muara Teweh – Kamis 12/3/2026 Pengadilan Negeri Muara Teweh mengagendakan sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Sidang gugatan perdata Prianto Bin Samsuri warga Desa Karendan,Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 29/Pdt.G/2025 PN Muara Teweh selaku penggugat.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Ketua Sugianor, S.H., M.H., hakim anggota M. Riduansyah, S.H., dan Khoiron Naza, S.H., dibuka dan terbuka untuk umum.

Penggugat hadir tim perwakilan dari Boyamin Saiman, S.H., yaitu Ardian Pratomo, S.H., dari Jakarta.

Sedangkan pihak PT. Nusa Persada Resources (NPR) hadir kuasa hukumnya Agustinus,S.H.

Dan tergugat berikutnya hadi kuasa hukum dari Kepala Desa Muara Pari yaitu Manik, S.H,, dan Yordan Manik, S.H.

Pihak-pihak tergugat menghadirkan saksi sebanyak 1 (satu) orang masing-masing atas nama,Rustam Efendi yang pernah bekerja sebagai tim eksternal dari pihak PT. NPR dan Jamaludin dari pihak Kepala Desa Muara Pari.

Saksi dari PT. NPR Rustam Efendi dibawah sumpah menerangkan dihadapan majelis hakim, perusahaan telah melakukan eksplorasi booring diatas IUP PT.NPR.

Saksi terangkan perusahaan PT. NPR memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah tahun 2023.

Saksi kenal dengan penggugat yaitu Prianto Bin Samsuri, dan saksi tidak tahu letak tanah penggugat yang saat ini digugat

Saksi tahu ada perusahaan PT. WIKI yang bekerja usah dibidang kayu, yang juga areal kerjanya di IUP PT.NPR.

Saksi menerangkan telah melakukan sosialisasi di Kecamatan melibatkan Tripika Lahei dan mengundang seluruh masyarakat pemilik hak lahan yang kelola, sebelum rencana pemberian tali asih dari perusahaan.

Saksi terangkan melihat bangunan rumah kayu milik penggugat di lokasi IUP PT. NPR.

PT. NPR telah melakukan pemberian tali asih dari luasan lahan seluas 140 hektar melalui tim Kecamatan dan 190 hektar melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari sesuai sentimen perusahaan.

Saksi tidak tahu nama-nama penerima dana tali asih dari Kepala Desa tersebut dan sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban dari Kepala Desa untuk perusahaan terang Rustam Efendi dihadapan majelis hakim menjawab satu persatu pertanyaan baik kuasa hukum penggugat, tergugat dan pertanyaan majelis hakim.

Saksi berikutnya atas nama Jamaludin pihak dari tergugat Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali.

Saksi Jamaludin alamat Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang, sesuai identitasnya yang diserahkan dengan majelis hakim sebelum memberikan keterangan dibawah sumpah.

Saksi ini juga pernah hadir sebagai saksi dipersidangan PN Muara Teweh beberapa bulan yang lalu sebagai saksi dan mengaku Humas dari PT. Sam Mining dalam perkara yang lain dan sekarang hadir juga sebagai saksi tergugat Kepala Desa Muara Pari dalam perkara saat ini,12/3/2026.

Dihadapan majelis hakim saksi mengetahui ada dana tali asih dari perusahaan PT.NPR sebesar 2.Milyar lebih.

Ada lahan yang dibentuk kelompok tani yang ketuanya Ani Sukma pada tahun 2019, dan dana tali asih dibagikan untuk anggota kelompok tani sebanyak 84 anggota, termasuk saksi sendiri,” terangnya di persidangan.

Pembagiannya tidak rata ada yang Rp. 15 juta ada yang lebih dan ada juga yang kurang tambangnya.

Saksi menerangkan kalau batas Desa melalui sungai Puti sebelah kiri mudiknya Desa Muara Pari dan sebelah kanannya Desa Karendan.

Saksi tahu hanya mendengar dari tokoh-tokoh masyarakat saja di Desa Muara Pari terangnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

setelah semua pertanyaan selesai masih diberikan kesempatan dari majelis hakim kapada semua pihak maka majelis hakim menentukan jadwal sidang berikutnya pada tanggal 31 Maret 2026 dengan agenda sidang Kesimpulan dari para pihak.

(Ayb)