Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP) melalui Slamet dan Eko Sarwono selaku Kordinator Polhut (Polisi Hutan) Balai Taman Nasional Tanjung Puting kemarin hari Kamis (8/1) di ruang kerja Kepala Balai TNTP di jalan H.M Rafi’i kota Pangkalan Bun, lantaran di singgung awak media terkait pemberitaan penangkapan 12 warga yang di duga pekerja Penambang Emas Tanpa lzin (Peti) tanggal 19 November 2025 yang lalu.
Kedua kordinator Polhut ini membenarkan adanya kegiatan Penegakkan Hukum (Gakkum) di wilayah kawasan BTNTP mengingat adanya informasi tindakan penganiayaan orang hutan yang di duga kejadiannya di sekitar tambang emas tanpa izin dalam wilayah TNTP, kedua polhut ini menyampaikan dalam pelaksanaannya kegiatan patroli ini gabungan seperti dari Krimsus Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Barat, Balai TNTP dan Gakkum lainnya.

Saat patroli ada beberapa warga yang tertangkap tangan dalam kegaiatan yang di duga penambangan emas di kawasan TNTP dan saat ini berkasnya sudah P21 dimana sudah siap untuk di limpahkan dari penyidik ke pihak penuntut umum kejaksaan.
Pada dasarnya penanganan Penegakkan Hukum di wilayah TNTP selalu kita sampaikan ke warga dan pihak pemerintah desa di sekitar TNTP, tidak ada tebang pilih dan pihak Balai TNTP siap menerima informasi – informasi yang sipatnya melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Balai TNTP dan Balai TNTP miliki Call center resmi yang bisa di hubungi 081241365607.
(Boen)







