Buseronlinenews

Proyek Hotmix Dengan Dana Rp.398.645.000 Lebih, Asal Jadi dan Diduga Cacat Mutu Tampa ada pengawas dari PUPR Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU – Indikasi pelanggaran dalam pengerjaan infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Indramayu.

Proyek pengaspalan jalan poros kabupaten lintas Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Gantar diduga dikerjakan asal-asalan, menyalahi standar teknis, serta tanpa pengawasan dari dinas terkait.

Proyek senilai Rp389.645.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu ini dikerjakan oleh CV Maritza Jaya Sakti.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media SKM BUSER dan pendampingan dari LSM Harimau pada Senin malam, 22 Desember 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal di lokasi kegiatan, tepatnya di Desa Haurgeulis.

Pelanggaran Prosedur Teknis (SOP)

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengaspalan tetap dipaksakan meski kondisi permukaan jalan masih basah dan terdapat genangan air sisa hujan.

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 dan Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam aturan tersebut, permukaan dasar wajib dalam keadaan kering dan suhu hamparan aspal minimal harus mencapai 135°C serta tidak boleh terkena air.

Secara teknis, pengaspalan di atas permukaan basah akan mengakibatkan kegagalan ikatan antara aspal dan lapis bawah. Hal ini memicu kerusakan dini seperti pengelupasan dan keretakan struktural dalam waktu singkat, yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah.

Ketiadaan Pengawasan di Lapangan

Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor alat berat mengaku tidak mengetahui keberadaan pengawas dari Dinas PUPR Indramayu maupun pihak kontraktor. Ia berdalih hanya bertugas sebagai mandor alat dan meminta awak media menanyakan langsung kepada pekerja lain terkait ketiadaan pengawas kegiatan.

Kondisi ini melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (4), yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan. Ketidakhadiran tenaga ahli di lapangan memperkuat dugaan bahwa proyek dilaksanakan tanpa memperhatikan mutu.

Keluhan Warga Setempat

Salah seorang warga Desa Haurgeulis berinisial RH mengungkapkan kekesalannya saat diwawancarai. Ia menyatakan bahwa pengerjaan jalan hotmix tersebut terkesan asal jadi. Menurutnya, warga sangat menyayangkan pengaspalan dilakukan saat jalan masih berair karena dipastikan kekuatannya tidak akan bertahan lama. Ia menduga pihak kontraktor hanya mengejar keuntungan semata tanpa memikirkan kualitas pembangunan untuk masyarakat.

Desakan Tindakan Tegas dan Sanksi Hukum

Menyikapi temuan ini, pihak media mendesak Bupati Indramayu untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi. Pemerintah daerah wajib menindak tegas pelaksana proyek yang melanggar aturan. Sesuai Pasal 94 Perpres No. 16 Tahun 2018, kontraktor yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kerugian negara, pelaksana proyek dan pejabat terkait dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pelaksana dari CV Maritza Jaya Sakti belum dapat dimintai keterangan. Para pekerja di lapangan mengaku tidak memiliki nomor kontak pelaksana maupun konsultan pengawas, sementara pihak penanggung jawab tidak nampak di lokasi pengerjaan.


Manang Jumardi