CIREBON — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan. SMP Negeri 9 Kota Cirebon menjadi sorotan tajam setelah muncul keluhan orang tua siswa terkait permintaan pembayaran Rp 645.000 per siswa untuk kelas 9 (kelas 3) jelang akhir tahun dan akhir masa sekolah.
Informasi dihimpun dari salah satu orang tua siswa yang mengaku keberatan dan merasa terbebani.
Dengan total sekitar 300 siswa, jika seluruhnya ditarik pembayaran, maka potensi dana yang terkumpul mencapai Rp 195 juta (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Nilai fantastis ini langsung memicu tanda tanya publik: untuk apa dana sebesar itu? Atas dasar apa? Siapa yang mengelola?
Lebih mencurigakan lagi, pungutan tersebut bahkan sudah diumumkan sejak Senin (1/12) dengan tenggat pelunasan sampai akhir Desember.
“Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini Alarm Keras Adanya Skema Penyimpangan!”**
Menanggapi temuan tersebut, Boby, aktivis pemerhati kebijakan publik, menyampaikan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan segera.
“Praktik seperti ini adalah bentuk penyimpangan yang terstruktur. Pungutan Rp 645 ribu per siswa tanpa rincian yang transparan berpotensi kuat sebagai pungli.
Jika total mencapai Rp 195 juta, itu sudah masuk skala besar. Ini bukan iuran—ini skema pemalakan berkedok kegiatan sekolah.”
Boby menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib yang membebani siswa, apalagi dengan dalih ‘agar tidak repot’ atau ‘wajib segera dilunasi’.
Menurutnya, pola seperti ini menciderai prinsip pendidikan yang seharusnya bebas pungutan.
Boby: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan, Ini Harus Dibongkar Sampai Ke Akar!”
Dalam pernyataannya, Boby menyoroti sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar:
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Melarang pungutan wajib oleh sekolah negeri, kecuali sumbangan sukarela yang tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun.
- PP No. 17 Tahun 2010 Jo. PP 66 Tahun 2010
Mengatur bahwa pendanaan pendidikan tidak boleh dibebankan kepada siswa tanpa dasar yang sah.
- Pasal 12 dan Pasal 55 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Memastikan penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari praktik pungli dan diskriminasi.
- Potensi Pidana Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika pungutan disertai kewajiban, tekanan, ancaman tidak diluluskan, atau rasa takut pada siswa/orangtua.
- UU Tipikor Pasal 12 e
Melarang penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Boby: “Jika Ada Dana Ratusan Juta Mengalir Tanpa Rekam Jejak, Itu Sudah Masuk Ranah Korupsi Administratif!”
Menurut Boby, pihak SMPN 9 Kota Cirebon wajib membuka rincian anggaran, dasar hukum pungutan, nama pihak penerima, serta mekanisme penggunaan dana.
“Ratusan juta bukan angka kecil. Jika ini dibiarkan, maka sekolah negeri berpotensi berubah menjadi ladang bisnis oknum.
Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh agar tidak ada satu rupiah pun yang hilang tanpa pertanggungjawaban.”
Tuntutan Resmi Boby Kepada Pemerintah dan Penegak Hukum:
- Hentikan pungutan Rp 645 ribu dan lakukan pembekuan sementara mekanisme penarikan dana di SMPN 9.
- Lakukan audit internal, eksternal, serta pemeriksaan administrasi oleh Inspektorat Kota Cirebon.
- Minta klarifikasi terbuka dari Kepala Sekolah dan Komite mengenai penggunaan dana.
- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan APH agar turun tangan menyelidiki dugaan pungli.
- Pastikan tidak ada tekanan terhadap siswa/orangtua yang memprotes pungutan.
“Kami tidak akan diam. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pendidikan kita akan terus menjadi korban.
Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan itu harus diuji secara hukum.
Buka semuanya, audit semuanya, usut sampai tuntas!
(Tim)







