Buseronlinenews

PKS PT. SIP Tetangga HGU PT. WSSL Diduga Limbahnya Cemari Lingkungan

Buseronlinenews.com – Kegiatan membuang limbah Pabrik Kelapa Sawit (CPO) secara langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan sangat dilarang dan merupakan tindak pidana lingkungan.”

Sei Tabuk sungai kecil yang berada di wilayah Kabupaten Seruyan, aliran sungai Tabuk bermuara ke sungai Buaya.

Informasi yang didapatkan awak media diduga bahwa aliran sungai Tabuk saat hujan deras yang lalu dialiri limbah CPO Pabrik Kelapa Sawit PT. Surya Inti Palmoil (PKS PT. SIP) yang berdampingan dengan HGU PT. WSSL.

Awak media sampai tayangnya pemberitaan ini belum mendapatkan informasi dari pihak manajemen PT. SIP penyebab dugaan limbah CPO-nya mengalir ke sungai Tabuk.\

Sebelumnya awak media sudah pernah beberapa kali mendatangi kantor PKS PT. SIP, namun pihak security yang piket selalu menginfokan bahwa pimpinan tidak ada di tempat.

Karakteristik limbah sawit (POME) yang pekat, asam, dan tinggi BOD/COD dapat memicu kematian massal ikan dan berbahaya bagi makhluk hidup lainnya di sekitar sungai yang tercemar atau yang menggunakan air tercemar untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah telah mengatur tata kelola penanganan air limbah dengan sangat ketat.

Jika limbah mencemari lingkungan, perusahaan akan berhadapan dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

(Boen)