Buseronlinenews.com- Maraknya pendirian bangunan khususnya Perumahan – Perumahan di Kabupaten Bogor menandakan lemahnya tindakan tegas terhadap pengembang nakal, Namun demikian, pembangunan Perumahan KOMERSIL diduga banyak yang tidak mengantongi izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB) maupun perijinannya. 6/1/25
Salah satu pengembang perumahan bumi Asli satu yang terletak di desa lewikaret Rt 2/11 Kecamatan kelapa nunggal kab bogor masyarakat sekitar mulai bergejolak dengan adanya pembangunan Perumahan 19 unit mendirikan bangunan tanpa (IMB) dan mengantongi ijin akan menjadi preseden buruk bagi tata pemerintahan kab bogor apabila tidak ditindak tegas aparat khususnya Satpol PP.
warga yang enggan di sebut namnya Mengatakan, Bangunan yang diduga tidak memiliki imb tersebut sebaiknya dibongkar dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.”Bangunan bodong tanpa IMB harus ditertibkan, siapapun pemiliknya harus ditindak tegas. Penegakan perda tidak boleh ada kolusi, jangan tebang pilih.’tegas warga
Dalam hal itu berdasarkan pengaduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor akan bergerak cepat mengecek dengan memberi teguran dan sementara pembangunan Rumah 19 unit bodong tersebut permanen.
Untuk itu, upt pengawas bangunan dan tata ruang dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar tegas menyikapi persoalan ini, dan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak tebang pilih.
Jika yang begini dibiarkan terjadi maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ini tak boleh dibiarkan, harus ditindak.
IMB merupakan perizinan terhadap pendirian bangunan sebagai salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atau legalitas.
Padan prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat, aktivitas tersebut harus legal, mengantongi IMB. Dengan kata lain, legalitas dari pembangunan itu harus dikantongi pemilik bangunan.
Namun fenomena yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu. Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pengembang belum bisa membuktikan surat izin IMB ,pihak penindak Perda (SATPOL PP ) seperti nya tutup mata dengan pembangunan 19 unit.
Padahal sangat jelas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan perumahan, termasuk larangan pengembangan di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran, antara lain: Pencabutan izin, Bongkar paksa.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dikenakan pidana denda hingga Rp50 miliar dan pidana penjara hingga 5 tahun Tegasnya.
Tim








