Buseronlinenews

Pencerahan Hukum/Legal Opinion (LO)

“Penegasan Asas Actor Sequitur Forum Rei sebagai Upaya Mencegah Forum Shopping”

Buseronlinenews.com – Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, sering muncul fenomena ketika seorang penggugat mengajukan gugatan ke beberapa pengadilan yang berbeda terhadap pihak dan objek yang sama. Tujuan utama dari tindakan ini biasanya adalah untuk mencari pengadilan yang dianggap lebih menguntungkan baginya. Praktik seperti ini dikenal dengan istilah forum shopping, dan hal ini dapat mengganggu kepastian hukum serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar pengadilan.

Sebagai bentuk koreksi terhadap praktik tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan kembali pentingnya asas actor sequitur forum rei, yang berarti “penggugat mengikuti forum tergugat”. Asas ini mengatur bahwa gugatan perdata seharusnya diajukan di tempat tinggal atau domisili tergugat, bukan di tempat yang diinginkan oleh penggugat semata. Dengan berpegang pada asas ini, diharapkan setiap perkara hanya akan diperiksa oleh satu pengadilan yang berwenang, sehingga tidak ada dua proses hukum yang berjalan paralel untuk perkara yang sama.

Penegasan Mahkamah Agung ini juga berkaitan dengan keberlakuan kesepakatan domisili hukum (choice of forum) yang biasanya dicantumkan dalam akta perjanjian. Dalam kasus yang dibahas, Mahkamah Agung menilai bahwa ketika para pihak telah sepakat menentukan domisili hukum tertentu, maka kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan harus dihormati. Dengan demikian, apabila dalam perjanjian disebutkan bahwa sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pengadilan lain seperti Pengadilan Negeri Cianjur tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang sama.

Langkah Mahkamah Agung ini memiliki nilai penting dari sisi yuridis dan praktis. Secara yuridis, penegasan asas actor sequitur forum rei memberikan dasar yang kuat dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan. Secara praktis, penegasan ini mampu mencegah terjadinya forum shopping, memperkuat kepastian hukum, serta mengefisienkan proses penyelesaian sengketa. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi para pihak dalam perjanjian untuk berhati-hati dalam menentukan domisili hukum agar tidak menimbulkan perdebatan kewenangan di kemudian hari.

Ke depan, penerapan asas ini perlu terus diperkuat melalui pedoman peradilan dan peningkatan pemahaman bagi para praktisi hukum. Mahkamah Agung dapat mengembangkan sistem pendeteksian perkara identik agar tidak ada dua pengadilan yang memeriksa kasus yang sama. Di sisi lain, para pihak dan penasihat hukum juga harus lebih memahami konsekuensi hukum dari penetapan domisili hukum dalam kontrak.

Secara keseluruhan, penegasan asas actor sequitur forum rei merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem peradilan Indonesia. Dengan menghormati domisili hukum yang telah disepakati dan menerapkan asas ini secara konsisten, praktik forum shopping dapat dicegah, dan proses peradilan dapat berjalan lebih adil, efisien, serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Kuningan, 6 November 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Rilis Lita Alex