Buseronlinenews

Pembuktian Saksi Thawab Aly, Aktivis Tani di PN Jambi

Buseronlinenews – Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (6/2/2026), kembali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Sidang kasus aktivis petani Jambi, Thawab Aly, yang dikriminalisasi dalam perkara pencurian buah sawit milik Sucipto Yudodiharjo Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Abdul Aziz dan Murtako.

​Dalam persidangan, tim kuasa hukum Thawab Aly menyoroti beberapa kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kuasa hukum terdakwa, Agus Elfadri, S.H., Abdullah Ihsan, S.H., Romel Siregar, S.H., dan Azhari, S.H., mengungkapkan fakta baru mengenai status lahan yang menjadi objek dasar laporan di Polda Jambi melalui Subdit III Jatanras Polda Jambi, bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) yang digarap oleh Sucipto Cs pada tahun 2012 silam.

​”Dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa pelapor, Sucipto Yudodiharjo Cs, menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02454 milik Hary Chandra. Selain SHM, ada dokumen lain berupa lima surat sporadik dengan tahun pembuatan 12 Agustus 2013, yang mana lokasi tersebut masih dalam kawasan Hutan Produksi (HP),” ungkapnya.

​Sidang selanjutnya direncanakan untuk memeriksa sembilan saksi dari pihak terdakwa aktivis petani Thawab Aly yang akan memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut dan membantah tuduhan terhadap Kelompok Tani Maju Bersama, ungkap tim kuasa hukum Agus Elfandri, S.H., Ihsan, S.H., beserta tim kuasa hukum aktivis petani Thawab Aly.

​Pihak terdakwa juga menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saksi atas nama Abd. Azis dan Murtako, tidak konsisten dan cenderung hanya berdasarkan apa yang mereka dengar dari pihak lain (testimonium de auditu).

​Kuasa hukum mencatat adanya ketidakcocokan antara keterangan saksi dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada di Kepolisian Polda Jambi.

​Lebih jauh lagi, tim kuasa hukum aktivis petani Thawab Aly mencium adanya praktik mafia tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​Mereka menduga adanya upaya penguasaan lahan Hutan Produksi (HP) oleh pihak Sucipto Yudodiharjo Cs tanpa izin yang kemudian dipindahkan statusnya menjadi milik masyarakat, sehingga diterbitkan surat sporadik tertanggal 12 Agustus tahun 2012 dan SHM No. 02454 milik Hary Chandra.

​Namun, ketika status lahan berubah menjadi APL dan memiliki nilai ekonomis tinggi, pihak pelapor Sucipto Yudodiharjo Cs melalui Manajer Kebun, Budiman, mencoba kembali untuk mengambil alih lahan kebun kelapa sawit milik Kelompok Tani Maju Bersama.

​Yang mana pada tahun 2016, pemilik lahan kebun sawit Sucipto Yudodiharjo Cs telah menyerahkan lahan tersebut ke desa melalui mantan Kades Dullah saat itu.

​”Yang menjadi persoalan adalah bahwa yang menguasai lahan ini bukan perusahaan, melainkan perorangan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan. Mereka menguasai lebih dari 150 hektar yang dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah semenjak tahun 2013 silam. Ini jelas sudah merugikan negara dan khususnya masyarakat setempat,” tegas kuasa hukum petani Jambi Thawab Aly.

​Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi terakhir, Murtako dan Abdul Aziz, yang berperan sebagai keamanan kebun.

​Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anselmus Vialino Sinaga, dengan hakim anggota Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada.

​Tim kuasa hukum aktivis petani, Azhari, S.H., salah satu pengacara terdakwa, menyoroti kesaksian kedua orang saksi dari JPU tersebut.

​Ia mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut mengaku mengalami amnesia (lupa ingatan) dan tidak bisa membaca.

​”Kembali tim kuasa hukum aktivis Thawab Aly mengingatkan para saksi-saksi dari JPU bahwa kewajiban saksi adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di muka persidangan ini. Jika memberikan keterangan palsu ada konsekuensinya, bisa dipidana,” menurut kuasa hukum aktivis petani, Azhari, S.H.

​Kedua saksi yang telah dicatat oleh hakim menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan keterangan yang benar, maka keterangan mereka adalah keterangan palsu yang dapat berimplikasi pada pidana, tegas Azhari, S.H.

​Sidang lanjutan terkait aktivis petani Jambi Thawab Aly memasuki agenda sidang pembuktian saksi dari terdakwa.

​Tim kuasa hukum Agus Elfandri, S.H., menghadirkan tiga orang saksi kunci, di antaranya H. Arpan, Rudi Hartono, dan Willy Zidan.

​Saksi pertama, H. Arpan, mengetahui sejarah lahirnya Dusun Hidayah pada tahun 1977 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan status tanah dari kawasan hutan hingga menjadi APL.

​Saksi kedua, Rudi Hartono, anggota Kelompok Tani Maju Bersama yang mengetahui sejarah terbentuknya kelompok tani tersebut di Desa Hidayah, di mana lokasi pembentukannya berada di rumah Rudi Hartono.

​Saksi ketiga, Willy Zidan, dipercaya Kelompok Tani Maju Bersama bertugas sebagai pemetaan lokasi lahan kelompok tani tersebut.

​Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan berkas 5 (lima) surat sporadik dan 1 (satu) SHM.

​Berikut data-data surat yang ditampilkan JPU kepada ketua hakim majelis di persidangan: berupa 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik No. 02454 atas nama Hary Chandra seluas 47.480 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Ruslan seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 12 Agustus 2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Najir seluas ± 17.500 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 12 Agustus 2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ganti Rugi Tanah Garapan dari nama Najir kepada Sucipto Yudodiharjo seluas ± 17.500 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 15-08-2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Husaini seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 12 Agustus 2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ganti Rugi Tanah Garapan atas nama Husaini kepada Sucipto Yudodiharjo seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 15-08-2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Barudin seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 12 Agustus 2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ganti Rugi Tanah Garapan atas nama Barudin kepada Sucipto Yudodiharjo seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 15-08-2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atas nama Idris seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 12 Agustus 2013.

​1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ganti Rugi Tanah Garapan atas nama Idris kepada Sucipto Yudodiharjo seluas ± 20.000 m2 di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tanggal 15-08-2013 yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Juli 2025 atas nama saksi Ahmad Zaidan Jauhary, S.H.

Mengingat waktu yang sudah hampir larut malam, tepatnya jam 23.10 WIB, hakim kembali menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada tanggal 09 Februari 2026 dengan agenda melanjutkan 4 saksi dari terdakwa aktivis petani Jambi, Thawab Aly.

(Rasid Jambi)