CIANJUR — Ratusan pedagang dari Pasar Bojongmeron, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendatangi Pendopo Kabupaten Cianjur pada Jumat (7/11/2025). Mereka memprotes kebijakan relokasi yang memindahkan mereka ke Pasar Induk Cianjur yang dinilai sepihak dan penuh dengan maladministrasi.
Aksi yang di dampingi Sahabat Bomero, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), serta perwakilan organisasi kemahasiswaan GMNI dan PMII ini menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 tentang penataan pasar. Mereka juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

Dalam orasinya, Ketua YLBHC menyoroti adanya indikasi pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses kebijakan ini. Pihaknya menilai Pemkab Cianjur mengabaikan hasil audiensi dan nota dinas dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang justru merekomendasikan peninjauan ulang kebijakan relokasi.
“Pemkab tidak hanya mengesampingkan hasil forum resmi, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan partisipasi publik. Kebijakan ini dibuat tanpa analisis dampak sosial yang memadai dan tanpa melibatkan para pedagang sebagai pihak paling terdampak. Ini adalah bentuk nyata maladministrasi,” tegasnya.
YLBHC lebih lanjut mengungkapkan, kebijakan relokasi yang tidak didasari kajian akademik independen berpotensi melanggar sejumlah landasan hukum. Di antaranya adalah Pasal 28D dan 28H Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas kepastian hukum dan kehidupan yang layak, serta berbagai aturan turunannya seperti Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Ombudsman.
Sebagai jalan keluar, para pedagang dan pendamping mendesak Pemkab Cianjur untuk segera membentuk Forum Dialog Kebijakan (Policy Dialogue Forum). Forum tersebut diharapkan dapat melibatkan akademisi, lembaga bantuan hukum, dan tentunya para pedagang terdampak sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.
Namun, hingga aksi berakhir, tidak satu pun perwakilan dari Pemerintah Daerah Cianjur yang menemui massa untuk menerima langsung tuntutan mereka. Meski kecewa, para demonstran membubarkan diri dengan tertib.
Mereka menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap bersikukuh dengan kebijakannya. “Jika Bupati tetap bungkam, kami siap melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Komnas HAM, dan bahkan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Negeri Cianjur,” tegas seorang orator dari Sahabat Bomero sebelum meninggalkan lokasi.
HDS/Najib







