Buseronlinenews

Nyaris Tiap Pekan! Polres Tapanuli Utara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Bandara Silangit, Dua Kurir Ditangkap

Siborongborong – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan aparat Polres Tapanuli Utara di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit, Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini memperkuat fakta bahwa peredaran narkoba melalui jalur udara di kawasan tersebut terjadi nyaris setiap pekan.

Dua kurir yang diamankan yakni IN alias Yani (63), seorang ibu rumah tangga, dan MAA alias Ali (38), karyawan swasta.

Keduanya merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Avsec bandara saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang.

“Petugas melihat adanya bungkusan mencurigakan dengan metode wrapping press di dalam koper. Dari situ langsung dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Koper tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus dan dibuka bersama petugas kepolisian.

Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan huruf Cina yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai 2.045 gram atau lebih dari 2 kilogram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai cara penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan, di antaranya:

  • Sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
  • Diselipkan dalam tisu dan pembalut.
  • Disamarkan di dalam tas dan pakaian.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit handphone, satu koper, tas sandang, serta beberapa dokumen perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IN alias Yani mengakui bahwa koper berisi sabu tersebut adalah miliknya.

Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Anto (DPO) dengan harga Rp280 juta.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda untuk diedarkan kembali dengan nilai jual mencapai Rp400 juta.

Lebih mengejutkan, kedua pelaku juga mengaku ini bukan kali pertama mereka menjalankan aksi serupa.

Pada Februari 2026 lalu, mereka berhasil menyelundupkan sekitar 1 kilogram sabu melalui rute yang sama dengan transit di Jakarta.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Tapanuli Utara akan terus memperketat pengawasan dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas AKBP Ernis Sitinjak.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

(TOGAR)