CIANJUR — Komitmen pengembalian dana Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, senilai Rp 204 juta yang disalahgunakan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, gagal terealisasi, Kamis (20/11/2025).
Dana yang semestinya dikembalikan ke rekening BUMDes pada pertemuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur hari ini, kembali hanya berakhir dengan janji.
Kasi Intelejen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan bahwa pertemuan telah dilaksanakan. Namun, alih-alih menyerahkan uang, Ketua BUMDes justru mengajukan janji baru, yakni akan mengembalikan dana tersebut pada 8 Desember 2025.
“Tadi setelah kita undang untuk melakukan mitigasi risiko, kita memberikan kesempatan untuk Ketua BUMDes bagaimana upaya pemulihannya. Dia mengakui perbuatannya dan berjanji dalam pernyataan sikapnya untuk mengembalikan uang tersebut, tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Angga.

Angga menjelaskan, dana sebesar Rp 204 juta itu merupakan 20 persen dana ketahanan pangan yang seharusnya masuk ke rekening BUMDes, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, langkah cepat diambil Kejaksaan karena khawatir dana tersebut tidak terserap dengan baik, terlebih mendekati akhir tahun.
“Ini bagian dari langkah praktis kita. Karena kita sudah mengetahui informasi tersebut, kita ambil langkah taktis bagaimana penyelesaiannya dan bagaimana upayanya kembali kepada rekening BUMDes,” jelas Angga.
Dia menegaskan bahwa pada 8 Desember nanti, proses pengembalian dana akan kembali dilakukan di Kejari Cianjur dengan prinsip transparansi dan humanis.
“Kita lakukan secara transparansi dan humanis sehingga tidak ada lagi asumsi ataupun disinformasi yang berkembang di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Benjot, Sopian Sahuri, mengungkapkan kekecewaannya atas ingkar janji yang terjadi untuk kesekian kalinya.
“Rencananya hari ini penyerahan uang yang telah disalahgunakan oleh Ketua BUMDes sesuai komitmen tanggal 20 November, pelaksanaannya di Kejari jam 13.00 WIB. Namun sayang, apa yang dilakukan tidak sesuai,” kata Sopian.
Ia menyatakan, tim dari Kejaksaan telah menegur dan meminta komitmen yang mutlak dari Ketua BUMDes. Sopian menegaskan, jika pada 8 Desember mendatang dana tidak juga dikembalikan, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Jadi tadi di dalam (pertemuan) tidak terlaksana atau tidak terealisasi. Maka, kalau urusan ini tidak bisa terealisasi, urusannya hukum,” pungkasnya tegas.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Benjot telah memasukkan uang Rp 204 juta ke rekening BUMDes. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan disalahgunakan oleh oknum Ketua BUMDes.
HDS/Najib







